Soal Lelang Pulau Widi, Mantan Ketua Umum Sombar Angkat Bicara

Berita528 Dilihat

TIMURPOST.com, HALSEL–Tentang pelelangan dihitung mulai dari kemarin 8-14 desember, Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, disalah satu situs yang berada di Amerika serikat, yakni Sotheby’s Concierge Auctions mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Mantan Ketua umum Solidaritas Mahasiswa Bacan Raya (SOMBAR), yakni Supriyadi B. Sangaji angkat bicara terkait masalah tersebut. Pemerintah Kab. Halsel dan Provinsi Maluku Utara harusnya melakukan evaluasi kritis terhadap nota kesepakatan (MoU) dengan pihak ketiga PT. LII, dalam hal ini tetap mengawal juga memantau apa yang dilakukan dan sampai dimana progresnya lewat dinas parawisata, perikanan dan kelautan, atau dinas-dinas terkait, agar kewajiban hukum pemerintah daerah juga tidak terlepas dari tugasnya. melalui rilis yang dikirm di media ini, jumat (15/12/22)

Masyarakat sekitar yang tidak dilibatkan dalam nota kesepakatan itu, jika melihat dari apa yang dituliskan Mongabay.co.id berdasarkan keterangan masyarakat setempat sudah bertahun-tahun PT. LII sebagai pengelola tidak berada dan merawat Pulau itu, dikarenakan domisili pihak ketiga ini tepatnya di Bali.

Soal pembahasan pemkab dengan pemerintah pusat dimediasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) baru-baru ini, paling tidak titik fokus seharusnya bukan saja pada MoU, tapi dampak yang didapati masyarakat sekitar Pulau tersebut juga hak moril dalam mengelola ekonomi parawisata masyarakat Pulau Widi sebagai penduduk, agar warga juga dapat terhindar dari kesenjangan ekonomi yang cukup lama dijadikan destinasi wisata itu.”Ungkapnya

ia mengatakan bahwa daerah yang juga dikenal sebagai cagar alam Widi ini jika benar dilelang maka namanya menjadi Widi Reverve Bali. Hal ini searah dengan kedudukan pihak ketiga PT. LII di Bali. Oleh karena itu jika Pulau ini benar-benar dilelang atau pun tidak, dengan alasan mencari investor melalui mekanisme lelang, sama-sama melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, misalnya UU No 1 tahun 2014 tentang penggelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Terlebih-lebih menyangkut masyarakat diwilayah Pulau Widi juga berhak hidup dan mempertahankan kehidupan mereka di Pulau itu seperti amanat pasal 28 A UUD 1945.”kata ia

Kalau sampai hal itu terjadi, PT. LII telah mendapatkan investor lewat mekanisme lelang yang mereka maksud, jika ada transaksi pelelangan Pulau maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah juga kita masyarakat harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan itu agar tidak terjadi lagi sejumlah Pulau kecil dimiliki asing, sebab Pulau itu dimiliki oleh setiap warga negara dan privatisasi Pulau sangat rentan akan terjadinya konflik sosial, hingga akan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara itu sendiri. ”Tutup ketua sombar melalui rilis ini. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar