Pulau Laburoko Menjadi Sasaran Ilegal Mining Para Oknum Penambang Melanggar Aturan, PB HMI Mendesak KPK RI Segera Mengusut Korupsi Di Sektor Perizinan Dan Pertambanagan

Berita, Nasional1005 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA – Salasatu anak perusahan melakukan penebangan di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sulteng) dianggap melanggar aturan.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI ) melalui Wakil sekretaris jenderal ESDM, Sukry mengatakan bahwa, para Penambang ilegal di pulau Laburoko melanggar aturan. Di antaranya, diduga menambang dipulau kecil, beroperasi tanpa izin, menggunakan dokumen terbang, tidak membayar pajak dan merusak lingkungan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2.000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil,” Ungkap Sukry usai menggelar demonstrasi, pada Kamis (20/6/2023).

Sebaliknya, lanjut kata Sukry, pemanfaatan boleh dilakukan di pulau-pulau kecil terbatas untuk kegiatan tertentu. Pasal 23 menyebut prioritas pemanfaatan mencakup kegiatan konservasi Pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan budidaya laut, pariwisata serta usaha perikanan dan kelautan.

Aktivis HMI itu pun menyatakan bahwa, Para Penambang ilegal juga Di Duga beroperasi tanpa izin IUP dan beroperasi di bekas IUP PT. Duta Indonusa di Pulau Laburoko. sebagaimana melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” Bebernya.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Selain itu juga, Sukry menjelaskan para Penambang ilegal beroperasi dibekas IUP PT. Duta Indonusa, Diduga menggunakan dokumen terbang, tidak membayar pajak dan merusak lingkungan.

“Harus ada perhatian Khusus dan langka tevas dari KPK RI, Mabes Polri, Jaksa Agung, Mentri ESDM, Mentri Lingkungan Dan Kehutanan terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI (Pertambangan Tanpa Izin), di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” Tegasnya Sukry.

Menurutnya, dampak sosial kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)) antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI (Pertambangan Tanpa Izin) juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” Imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI (Pertambangan Tanpa Izin) akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kerusakan Ekositem Laut dan pencemaran air laut.

“Banyaknya masalah dalam Penambang Nikel ilegal di Pulau Laburoko dapat menjadi indikasi korupsi di sektor perizinan Dan Pertambangan. Dia meminta (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk mengusut Tuntas Dan Mempolis Line Pulau Laburoko Atas dugaan pelanggaran tersebut. Kapolri pun diminta melakukan tindakan tegas atas pembiaran ilegal mining oleh Aparat hukum di daerah wilayah kepolisian sultra tersebut,” Tutup Aktifis Sultra yang berkiprah di PB HMI.

#tp/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *