TIMURPOST.com, JAKARTA–Ratusan Aktivis yang tergabung dalam Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (Senin,11/09/23)
Aksi tersebut digelar menanggapi isu pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang sempat viral baru-baru ini.
Al-Jedral, selaku Koordinator Lapangan lewat wawancara Media ini menyampaikan” Sungai Sagea adalah sumber kehidupan Warga setempat. Dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut untuk mencuci, mandi dan lain-lain.
Dibalik sungai Sagea ada Goa Boki Maruru. Goa tersebut adalah Goa terpanjang di Indonesia. Dengan keunikan tersendiri, Goa tersebut kemudian rencana akan ditetapkan sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.
Akan tetapi pada beberapa waktu lalu, Sungai Sagea dan Situs Goa Boki Maruru telah tercemar. Diduga adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi dihulu dan sekitar sungai dan situs Goa tersebut. Kesal Al
Lanjut Al, Untuk itu tuntutan kami kepada Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi. Sebab Perusahaan-Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan percemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.
Disisi lain saat beraudiensi dengan Massa Aksi, Perwakilan Kementerian LHK
Bagian Humas dan Pengaduan, mengatakan menerima tuntutan dari Front Maluku Utara Muda Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan diantara tuntutan Massa Aksi, Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan Masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup, untuk turun melakukan investigasi langsung dilapangan. Tujuannya untuk mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi dihulu dan sekitar sungai Sagea.
Lanjutnya, Jika benar dan terbukti tercemarnya sungai Sagea dan Goa Boki dicemari karena sedimentasi dari aktivitas Perusahaan yang beroperasi di Hulu dan sekitar sungai Sagea, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana. Tutupnya (Saf)