TIMURPOST.com,TERNATE–Maraknya Pelanggaran UU ITE dalam Era Digitalisasi, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Maluku Utara Menggelar Seminar Pelanggaran UU ITE di Universitas Khairun Ternate.
Kegiatan seminar dengan tema “Maraknya Pelanggaran UU ITE di Era Digitalisasi” ini dengan narasumber calon anggota DPR RI, Nita Budhi Susanti, SE.,MM di Aula Nuku Universitas Khairun Ternate, (Rabu, 20/9)
Generasi sekarang perlu untuk mengetahui lebih jauh mengenai Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga tidak sembarangan menggunakan media sosial pada hari rabu, 20/9 Lalu. “Ujar Nita Budhi Susanti, SE.,MM melalui via whatshapnya
Ia menjelaskan dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Jika ada warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian, penyidik dapat menerapkan aruran dalam KUHP pasal 156, pasal 157, pasal 310, maupun pasal 311. ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.”Ucapnya
“Untuk itu hendaknya dibuat aturan untuk tidak membuat konten-konten yang memiliki unsur sara yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan”.
Nita Budhi Susanti yang juga sebagai calon anggota DPR RI, Fraksi PAN dapil Malut ini menuturkan bahwa “Terlebih pada konten yang berbau pornografi dan asusila serta konten yang sadis dan adegan berbahaya untuk tidak ditampilkan dan diberlakukan sanksi hukuman yang cukup berat bagi pelakunya”.
Jika anda mengalami ujaran kebencian, hujatan, pelecehan, penghinaan hendaknya dilaporkan ke pihak berwajib dan jangan membalas dengan media sosial yang sama sehingga justru akan merugikan anda sendiri ketika anda berniat untuk melaporkan yang bersangkutan.”Ungkap Nita Budhi Susanti
Nita juga mengatakan biasanya para haters akan menggunakan buzzer dan memiliki beberapa akun jika hal ini terkait dengan hal politik dan merugikan anda sebaiknya melakukan hal sama yaitu dengan membentuk tim buzzer untuk mengembalikan opini yang bersifat positif bagi anda.
Ia menyarankan agar penegakan hukum dalam hal ini pemerintah dan pihak kepolisian khususnya humas dan reskrimsus agar mensosialisasikan undang-undang ujaran kebencian dan pelanggaran uu ITE ini kepada masyarakat secara kontinyu dan berkala serta memberikan efek jera dengan memberi sanksi hukuman secara tegas dan berat bagi pelaku.”Tutup Nita Budhi Susanti