798 Suara Hilang, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Hitung Suara Ulang Tingkat PPK Kecamatan Obi

POSTTIMUR.COM,Ternate — Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara kian memanas, hal ini terjadi setelah di temukan ada selisih angka perolehan suara oleh sejumlah saksi partai, yang selisihnya mencapai 798 suara di kabupaten Halmahera selatan.

Dari pantauan media sejak tadi malam pleno berlangsung, saksi partai golkar menyampaikan keberatan terkait hasil pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Halmahera selatan, hingga meminta kepada komisioner KPU Maluku Utara memberikan ruang penyandingan data bersama KPU Halmahera Selatan

Pada saat penyandingan data hasil pleno rekapitulasi kabupaten juga di tingkat kecamatan dengan KPU Halmahera Selatan, hasilnya 798 suara hilang di kecamatan Obi Halmahera Selatan.

Soleman petras, selaku Komisioner Bawaslu Malut langsung menyatakan bahwa benar ada perbedaan angka setelah peyandingan data.

“Rapat pleno malam ini terdapat keberatan yang diajukan saksi partai Golkar tehadap perolehan suara antara D hasil kecamatan, yang dimiliki saksi, dengan D hasil Kabupaten, (disahkan KPU Halsel)”ujar soleman pada minggu (10/03/2024)

Untuk perolehan akumulasi suara dalam fom D Hasil kabupaten/kota berjumlah 659 suara, sedangkan berdasarkan data rekap kecamatan obi yang dimiliki saksi golkar berjumlah 737 suara total selisih suara menjadi 798 suara.

Dari perbedaan angka-angka perolehan suara itulah Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan karena berdasarkan dengan laporan dan data yang diterima.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi mengatakan sejak awal sebelum pleno rekapitulasi berlangsung, Ia mengaku pihaknya  sudah menerima laporan melalui 11 partai politik terkait dugaan selisih angka perolehan suara.

“Jadi kami melihat problem yang terjadi dalam pleno, sebenarnya dari awal itu sudah bisa terbaca karena sebelum masuk dalam pleno Halmahera Selatan kami sudah mendapatkan terkait dengan laporan yang disampaikan dalam hal ini adalah 11 partai politik, justru itu tadi soreh kami Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU untuk diskorsing dulu, untuk kami melakukan sanding data dengan teman teman Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan termasuk kami menanyakan terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan”kata masita

Ia juga menegaskan pihaknya tetap berkomitmen pada rekomendasi yang sudah dikeluarkan, terkait dengan laporan dan data data yang diterima bakal di kaji dan di identifikasi.

“Kalau kami Bawaslu tetap komitmen dengan surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan, karena bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil maka tidak harus kita dengan alasan prosedural karena itu kita mengabaikan kebenaran materil,” tegas Masita

Masita bilang, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah di laporkan kepada Bawaslu bakal di tindaklanjuti, bahkan ia juga menegaskan kembali terkait laporan yang apabila melibatkan jajarannya tidak segan-segan untuk di proses.

“Jadi terkait laporan Dugan pelanggaran masuk itu tetap kami kaji dan tetap akan ditindaklanjuti, kalau terkait ada laporan terhadap jajaran kami. Kami secara kelembagaan tetap akan proses, jadi semua laporan yang masuk kepada kami itu sementara dikaji, dan insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi ada yang dugaan administrasi, dugaan pelanggaran Pidana maupun kode etik,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan tetap bersandarkan dengan UU No 17 dan tetap berpegangan pada UU PKPU nomor 5 Tahun 2024.

“Karena yang jelas kami sandarannya pada UU Pemilu No 17 dan kami tetap berpegangan dengan UU PKPU nomor 5 tahun 2024 dengan penegasannya dalam hukum, kami Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan dan berdasarkan dengan keberatan serta bukti yang ada, yang mana dalam penyandingan tadi yang sudah turun satu tingkat kebawah namun itu tidak dapat membuktikan dan tidak menemukan adanya perbedaan perbedaan itu selama dua kali. Maka untuk mengejar yang namanya kebenaran yang hakiki tidak ada salahnya untuk harus turun sampai penyesuaiannya di C Hasil,” jelas Masita.

Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi yang di ajukan oleh Bawaslu Maluku Utara tersebut akan laksanakan setelah berkoordinasi dengan KPU RI.

“ Kami akan berkordinasi dengan KPU RI dimana KPU RI karena KPU RI sementara ini memberikan waktu untuk menyelesaikan Pleno  Rekapitulasi ini di tanggal 10 ” tuturnya.

Editor : Abd Muhid Bayan.
Reporter : Un.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *