POSTTIMUR.COM, TERNATE– Dugaan intervensi dan praktik nepotisme dalam proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar kembali mencuat. Proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu hingga kini belum memasuki tahap pelaksanaan, meski pemenang tender telah ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 tertanggal 15 Juli 2026.
Sesuai tahapan pengadaan, setelah penetapan pemenang seharusnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga pekan ini, seluruh tahapan tersebut belum berjalan.
Sumber internal menyebutkan, proses pelaksanaan proyek diduga tertunda setelah adanya sanggah banding dari CV Adya Karya, peserta tender yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maskur. Keduanya diduga memperlambat proses lanjutan pengadaan dengan alasan menunggu penyelesaian sanggah banding.
Bahkan, keberangkatan Kakanwil ke Jakarta di tengah belum tuntasnya proses tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang berpotensi memperlambat penerbitan SPPBJ, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya mengarah pada pembatalan hasil tender atau pelaksanaan tender ulang yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berjalan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, Kepala Kantor selaku KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan lain,” tegas Hendra kepada awak media.
Menurut Hendra, setiap bentuk intervensi atau pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak boleh ada intervensi maupun pemaksaan. Tindakan itu merupakan bentuk intervensi birokrasi yang dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika tender sudah selesai dan pemenangnya telah ditetapkan, maka proses kontrak wajib dilanjutkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menilai, apabila terdapat upaya membatalkan hasil tender tanpa dasar hukum yang jelas, langkah tersebut harus mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan, bukan KPA maupun PPK. KPA memang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sanggah banding, namun pembatalan hasil pemilihan hanya dapat dilakukan apabila sanggah banding terbukti benar berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Selain itu, apabila sanggah banding dari peserta yang gugur tidak dapat dibuktikan, maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menunjuk pemenang yang telah ditetapkan. KPA tidak dapat membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa dasar hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai belum diterbitkannya SPPBJ dan belum berjalannya tahapan kontrak, PPK proyek, Maskur, tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta awak media menghubungi Kakanwil.
“Oh, terkait ini silakan koordinasi sama Pak Kakanwil, abang,” tulis Maskur melalui pesan singkat, Kamis (24/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, saat dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena sedang berada di luar daerah.
“Itu harus lihat dokumen lagi, sementara saya ada di Jakarta,” singkat Amar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengadaan proyek pembangunan ruang kelas MIN Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar tersebut masih belum berlanjut. Publik pun menantikan kejelasan dari Kementerian Agama RI terkait status proyek tersebut, termasuk tindak lanjut atas proses sanggah banding yang menjadi alasan tertundanya pelaksanaan pekerjaan. (*)









