POSTTIMUR.COM, Ternate — Rekomendasi Bawaslu Untuk penghitungan ulang Form C Hasil yang di peroleh dari hasil pleno di kecamatan Obi Halmahera Selatan kini di tindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Pada Selasa (12/03/2024).
Penghitungan ulang ini di lakukan oleh Petugas KPU untuk perolehan suara DPR RI atau C-Hasil Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai upaya untuk menindak lanjuti keberatan Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara lantaran ada dugaan selisih angka perolehan suara mencapai 789 suara.
Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Naleng, saat di temui mengatakan bahwa KPU telah selesai mengesahkan perolehan suara di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan masih tersisa yaitu 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Halmahera Selatan.
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Halmahera Selatan pada pleno tingkat Provinsi ini untuk untuk rekapitulasi suara Pilpres, juga Rekapitulasi suara DPD, dan Rekapitulasi Suara DPRD Provinsi sudah di sahkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
“Pilpres, DPD dan DPRD Provinsi sudah disahkan,” singkatnya.
Sedangkan untuk Rekapitulasi suara DPR RI saat ini masih dilakukan penghitungan suara melalui plano atau C-Hasil Kecamatan Obi, Halamahera Selatan.
“Kita menghitung kembali melalui C-Hasil sesuai dengan permintaan dan harapan dari teman teman Partai Politik, karena itu hari kita menghitung suara ulang,” pungkasnya
Sementara untuk diketahui penghitungan suara ulang form C-Hasil di kecamatan Obi terdapat 9 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 50 dan TPS khusus sebanyak 53.
“Semua TPS di Kecamatan Obi sebanyak 103 TPS, 50 TPS dari 9 Desa dan 53 dari TPS khusus” Tutup Adrian.
Editor : Abd Muhid Bayan