POSTTIMUR.com, TERNATE–Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menjelaskan apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya. Hal ini berbeda pendapat dengan yang disampaikan ketua KPU kab. Halsel Muhammad Agus Umar, ia menjelaskan bahwa […]
