Tim Hukum Paslon 01 FAREL-JADI Layangkan Gugatan Ke MK Soal kecurangan pilkada Halmahera Timur

POSTTIMUR.COM. HALMAHERA TIMUR, Semenjak Penetapan calon petahana sebagai pemenang dari perolehan suara di sepuluh kecamatan berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno tingkat KPU Halmahera Timur di ruang paripurna DPRD Rabu kemarin, 4 Desember 2024.

Kini Team Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Timur Farrel Adhitama Erawan dan Thaib Djalaluddin (Farrel-Jadi) Tidak tinggal Diam, melalui Kuasa Hukum Joni Muda, S.H.,MH Telah layangkan Permohonan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Kecurangan dalam pemilihan kepada Daerah kabupaten Halim Timur.

Tim hukum Paslon 01 FAREL-JADI Telah layangkan Permohonan Gugatan ke MK terhadap KPUD Halmahera Timur atas Dugaan kecurangan dalam proses Pilkada Halmahera Timur 2024.

Dengan dukungan Bukti, Kami telah siap Laporkan Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Halmahera Timur Ke KASN, Sebab, sebelum, pasca dan setelah proses Pemilihan berlangsung banyak Oknum yang terlibat aktif dalam politik praktis pada pasangan Calon incamben.

Joni muda, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Paslon 01 menyayangkan ketidaknetralan oknum pejabat daerah, ASN,  perangkat desa, maupun penyelenggara dalam pilkada tahun 2024.

Joni Muda mengatakan, Sejauh ini, kami telah mengantongi sejumlah alat bukti, Pelanggaran-pelanggaran ini telah diadukan juga ke Bawaslu Halmahera Timur. Joni juga akan melaporkan Bawaslu setempat ke DKPP atas lambatnya penanganan pengaduan ini.

Editor: uuu

Reporter: Tim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *