POSTTIMUR.COM. Ternate-Skandal dugaan korupsi di SDN 32 Kalumata, Kota Ternate Selatan, semakin memprihatinkan. Tidak hanya dugaan rekayasa data dan mark-up anggaran selama 16 tahun oleh bendahara Nuryanti Rahman, kini terungkap pula praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan atas perintah Kepala Sekolah, Sarifa Djumati. Kecamatan Ternate Selatan. Selasa (8/4/25).
Dugaan ini diperkuat dengan temuan pembentukan grup khusus yang hanya melibatkan Nuryanti Rahman, Sarifa Djumati, dan bendahara BOS/BOSDA untuk membahas anggaran sekolah, tanpa melibatkan seluruh guru. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap hal ini berdasarkan percakapan yang didengarnya.
“Saya dengar percakapan membuat grup khusus bendahara dan kepala sekolah malam ini, mereka membuat grup tetapi tidak melibatkan Guru-guru, kebiasaan membuat Arkas dan Laporan Pertanggung Jawaban sekolah tidak pernah libatkan guru-guru, mereka berdua (bendahara) dan (kepala sekolah) yang selalu mengurus sendiri, selalu tidak buat rapat Formal pada umumnya sekolah-sekolah lain” bebernya kepada media, salah sumber bagian dari Pihak Sekolah SDN 32 tidak disebutkan statusnya.
Lebih memprihatinkan lagi, pembahasan anggaran sekolah, termasuk dana BOS dan sejenisnya, serta penyaluran beasiswa KIP dan PIP, dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan guru maupun orang tua siswa.
Informan pertama menyarankan agar ke orang tua siswa Yeng pernah mengeluh terkait Penyaluran Beasiswa, agar informasi benar-benar Fakta.
Kedua orang tua siswa membenarkan hal ini. Salah satu orang tua siswa, yang hanya ingin disebut R (44), mengungkapkan, “Anak saya bersekolah di SDN 32 sejak kelas 2 hingga lulus. Selama itu, ia tidak pernah menerima beasiswa, meskipun sekolah memiliki program tabungan beasiswa. Saya sangat heran karena beasiswanya belum pernah dicairkan.” Ungkapan kepada Media Posttimur.com
Orang tua siswa lain, S (45) menambahkan, “Kedua anak saya memiliki tabungan beasiswa dari SDN 32 Kalumata sejak dibukakan rekening, tetapi kami tidak pernah diberitahu maupun menerima dana tersebut hingga mereka lulus. Kami pernah menanyakan hal ini ke pihak bank, namun disarankan untuk bertanya ke sekolah. Kami bingung harus mengadukan masalah ini kepada siapa.” Benerannya.
Selain dugaan korupsi, terungkap pula praktik pungli yang dilakukan oleh Nuryanti Rahman atas perintah Sarifa Djumati. Pungli ini meliputi pungutan untuk kalender, buku Ramadhan, dan buku LKS. Meskipun Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah mencatat kasus ini, hingga saat ini uang hasil pungli belum dikembalikan kepada orang tua siswa.
Menariknya, upaya untuk mengkonfirmasi dugaan ini kepada pihak sekolah justru menemui kendala. Kepala Sekolah SDN 32, Sarifa Djumati, dan bendahara sekolah diketahui telah memblokir kontak yang mencoba mengkonfirmasi terkait skandal ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembungkaman informasi dan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Dugaan korupsi dan pungli ini terjadi sejak tahun 2022, menjadi sorotan serius ketika orang tua siswa mengantungkan harapan kepada siapa, memerlukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkualitas di SDN 32 Kalumata. Ketidakadilan yang dialami orang tua siswa akibat pungli ini juga harus segera diselesaikan. Upaya pembungkaman informasi oleh pihak sekolah juga harus.(**)
Editor: uuu
Reporter: uuu