Oleh: Safia Amiruddin
Populisme telah menjadi warna dominan dalam lanskap politik modern, tidak terkecuali dalam dinamika pengelolaan anggaran negara dan daerah. Di balik janji manis untuk “membela rakyat kecil” atau “menyejahterakan masyarakat,” kebijakan populis kerap menjadi instrumen politik yang sarat dengan kepentingan sesaat, terutama menjelang momentum elektoral seperti pemilihan umum. Di sinilah kebijakan populis bersinggungan erat dengan politik anggaran (APBN/APBD), bukan sekadar sebagai instrumen ekonomi, tetapi sebagai alat untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Kebijakan populis dalam konteks anggaran seringkali mengambil bentuk program-program yang menarik secara politis namun minim pertimbangan jangka panjang. Misalnya, pembagian bantuan sosial secara masif, pembangunan infrastruktur non-prioritas, hingga pemutihan utang masyarakat—semuanya dikemas dalam narasi membela rakyat, namun sebenarnya lebih condong pada upaya pencitraan. Padahal, anggaran negara bukan panggung politik, melainkan sumber daya publik yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Politik anggaran sendiri bukanlah proses yang steril dari tarik menarik kepentingan. Ia adalah arena tawar-menawar, tempat berbagai aktor—dari eksekutif, legislatif, hingga kelompok kepentingan—berusaha menyisipkan agenda masing-masing. Dalam kondisi ideal, dinamika ini bisa memperkuat akuntabilitas dan partisipasi publik. Namun ketika dikuasai oleh narasi populis, anggaran justru terjebak dalam logika transaksional yang mengorbankan rasionalitas dan akuntabilitas.
Perlu disadari bahwa populisme tidak selalu bermakna negatif. Ia bisa menjadi pengingat bagi elit penguasa bahwa suara rakyat adalah dasar legitimasi kekuasaan. Namun, ketika populisme hanya dijadikan alat untuk mendulang suara tanpa komitmen terhadap perbaikan struktural, maka yang terjadi adalah pemborosan anggaran, pembajakan kebijakan, dan pengaburan arah pembangunan.
Kita membutuhkan keberanian politik yang tidak hanya berpihak pada rakyat dalam narasi, tetapi juga dalam substansi kebijakan. Kebijakan anggaran harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, disusun dengan perencanaan yang matang, dan diawasi secara partisipatif. Hanya dengan begitu, kebijakan politik dan populisme bisa bertemu dalam ruang yang produktif, bukan saling menegasikan.
Sudah waktunya kita membedakan antara kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat dengan kebijakan yang hanya berpura-pura demikian. Dalam era keterbukaan dan meningkatnya kesadaran publik, masyarakat pun harus lebih kritis terhadap setiap program yang diklaim “pro-rakyat.” Karena bisa jadi, di balik slogan populis itu, terselip agenda kekuasaan yang jauh dari kepentingan bersama.










