Oleh: M. Basri Adam
Dalam pusaran dinamika ekonomi nasional, saya meyakini bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi asing bukanlah dua kekuatan yang saling bertentangan, melainkan dua pilar penting yang, bila dikelola dengan bijak, justru bisa saling memperkuat dalam membangun fondasi ekonomi yang berdaulat dan berkeadilan.
BUMN memiliki mandat konstitusional yang sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menggariskan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Artinya, BUMN bukan hanya mesin pencetak keuntungan, tetapi juga alat negara dalam menjamin akses dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat. Di sektor-sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, hingga infrastruktur, BUMN sering kali menjadi garda depan pembangunan dan penjaga stabilitas ekonomi nasional. Ini adalah peran yang tidak bisa digantikan oleh entitas swasta, apalagi oleh korporasi asing yang secara alami berorientasi pada profit.
Namun, saya juga tidak menutup mata bahwa di era globalisasi saat ini, BUMN tidak bisa bekerja sendirian. Investasi asing, khususnya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI), bisa menjadi katalis penting bagi percepatan pembangunan. Ia membawa modal, teknologi, dan jejaring pasar global yang sangat dibutuhkan oleh banyak sektor di Indonesia. Potensi pasar domestik kita yang besar, ditambah dengan bonus demografi, menjadikan Indonesia sangat menarik di mata investor asing. Bila dikelola dengan cerdas, FDI bisa mendorong transformasi struktural ekonomi kita, dari ekonomi berbasis komoditas mentah menuju industri bernilai tambah.
Tetapi di sinilah letak tantangannya. Investasi asing bukan tanpa risiko. Sejarah menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan terhadap modal asing dapat menciptakan struktur ekonomi yang timpang dan rentan terhadap intervensi eksternal. Di sinilah peran negara menjadi krusial. Saya berpendapat, pemerintah harus menegakkan regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional, melalui syarat-syarat seperti transfer teknologi, penggunaan komponen lokal, dan skema kerja sama yang setara.
BUMN bisa dan seharusnya menjadi ujung tombak dalam membangun sinergi ini. Sebagai mitra strategis investor asing, BUMN tidak boleh bersikap pasif. Mereka harus tampil sebagai pengarah investasi, bukan sekadar penerima dana. Kita telah melihat contoh yang cukup baik dari kerja sama pembangunan kilang dan smelter antara BUMN dan mitra luar negeri. Kerja sama semacam ini bukan hanya soal pembagian saham, tetapi soal bagaimana investasi asing diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri dan mendukung agenda hilirisasi.
Saya percaya, jika BUMN dan FDI ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan nasional yang berorientasi pada kedaulatan dan pemerataan, keduanya bisa menjadi kekuatan besar yang saling melengkapi. Namun bila dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah, kita justru berisiko kehilangan kendali atas masa depan ekonomi kita sendiri.










