Papua: Kompas Utama Masuknya Freeport dan UU PMA di Indonesia

Opini1353 Dilihat

Oleh : Ihwan Muhammad

 

“Yang kita butuhkan dari Papua ialah alamnya, bukan orangnya.”
– Ali Moertopo, Menteri Penerangan RI (1978–1983).

Sejak awal revolusi demokrasi nasional yang mulai terdistorsi pada abad ke-19, semangat menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdikari tidak berjalan mulus. Salah satu titik kritis dalam sejarah itu adalah lahirnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1 Tahun 1967. Undang-undang ini menjadi gerbang awal masuknya investasi asing secara masif dan membuka ruang politik serta ekonomi bagi kekuatan global, terutama Amerika Serikat.

UU PMA 1967 bukan sekadar regulasi ekonomi. Ia menjadi panggung politik berdarah dan simbol dari deformasi kedaulatan nasional. Masuknya Freeport ke Indonesia adalah bukti konkret bagaimana UU ini lebih menguntungkan kepentingan asing ketimbang kepentingan rakyat Indonesia.

Dari Kuba ke Papua

Asal mula kehadiran Freeport di Indonesia dapat ditelusuri dari kekalahan Amerika Serikat di Kuba. Freeport Sulphur Company, perusahaan tambang raksasa asal AS, kehilangan seluruh asetnya ketika Revolusi Kuba yang dipimpin oleh Fidel Castro dan Che Guevara berhasil menggulingkan pemerintahan diktator pro-Amerika, Fulgencio Batista, pada 1 Januari 1959. Setahun kemudian, aset-aset Freeport dinasionalisasi dan direktur eksplorasinya, Forbes Wilson, diusir dari Kuba.

Tak lama setelah itu, Amerika mulai mengincar wilayah lain untuk mengeksplorasi kekayaan alam. Forbes Wilson dan Freeport menemukan secercah harapan melalui data ekspedisi Belanda ke pegunungan Cartenz (sekarang dikenal sebagai Puncak Jaya) di Papua. Ekspedisi itu dilakukan oleh Anton Hendrik Colijn, Jean Jacques Dozy, dan First Julius Wissel—yang menemukan potensi besar kandungan emas dan tembaga di wilayah tersebut.

Pada April 1960, Forbes Wilson tiba di Timika, Papua, dan memulai ekspedisi menuju Grasberg dengan didampingi tokoh Amungme, Moses Kilangin. Tujuh tahun kemudian, hanya beberapa minggu setelah Soeharto dilantik sebagai Presiden pada April 1967, eksploitasi dimulai. Pemerintah Orde Baru memberikan lisensi resmi kepada Freeport untuk menambang di kawasan Pegunungan Ertsberg (sering salah tulis sebagai “Herzberg”), Fakfak, Irian Barat.

Politik, Modal Asing, dan Orde Baru

Masuknya Freeport ke Indonesia tidak bisa dilihat sebagai upaya murni membangun negara. Justru, saat itu menandai kerja sama erat antara kepentingan Amerika dan elit politik Orde Baru. Seperti yang ditulis oleh Bradley R. Simpson dalam bukunya Economics With Guns, hanya beberapa bulan setelah peristiwa G30S dan merosotnya posisi Soekarno pada April 1966, Freeport sudah mulai bernegosiasi dengan Departemen Luar Negeri AS. Mereka meminta jaminan perlindungan investasi sebagai syarat utama investasi jangka panjang di Indonesia.

Simpson menyatakan bahwa UU PMA 1967 disusun sejak awal dengan keterlibatan aktif konsultan asing, khususnya Van Sickle Associates yang berbasis di Denver, Amerika Serikat. Dengan kata lain, RUU tersebut bukan produk kedaulatan bangsa, melainkan hasil dari tekanan dan kepentingan ekonomi asing yang berhasil melobi kekuasaan Orde Baru.

Warisan yang Belum Selesai

Ini bukan dongeng politik atau teori konspirasi. Ini adalah kenyataan sejarah yang bisa dilacak jejaknya. Sayangnya, sejarah ini tidak menjadi refleksi. Jerman, misalnya, dengan tegas mengakui dan membersihkan kebijakan warisan fasisme Hitler. Namun di Indonesia, kita justru memperpanjang warisan kebijakan Orde Baru yang eksploitatif.

Hingga kini, dari Orde Baru sampai era Prabowo, arah pembangunan dan logistik politik hanya berorientasi pada menarik investor. Tak peduli berapa juta hektare hutan yang rusak, laut yang tercemar, atau angka kemiskinan yang terus naik. Yang penting: keuntungan masuk dan pertumbuhan ekonomi tercatat di atas kertas.

Partai-partai politik hari ini pun tidak mampu atau tidak ingin menawarkan alternatif struktural yang memutus ketergantungan terhadap kapitalisme global. Sistem trias politica ala Montesquieu yang diadopsi Indonesia seolah kehilangan fungsi check and balance. Justru ketiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) menjadi karpet merah yang memuluskan jalan bagi ekspansi kapitalisme ke desa-desa.

Jika kita tidak berani mengkritisi dan mengubah lanskap warisan Orde Baru dan UU PMA 1967, maka Papua akan terus menjadi ladang eksploitasi, bukan rumah bagi rakyatnya. Sejarah mencatat, dan sejarah menuntut kita untuk tidak tinggal diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *