Dua Anggota FSPMI PT IWIP Alami PHK, Serikat Pekerja Bergerak Cepat Bela Hak Pekerja

Berita1317 Dilihat

POSTTIMUR.com, HALTENG – Dua orang anggota Serikat Pekerja FSPMI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), berinisial FS dan SD, melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami kepada pengurus serikat pada awal Juli 2025. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim advokasi hukum FSPMI dengan serangkaian langkah hukum yang sistematis.

Tim yang dikomandoi oleh Ketua Advokasi Hukum FSPMI PT IWIP, L.M. Aprizal P.P, S.H., langsung melakukan pendalaman terhadap kronologis kejadian dan menelaah dasar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Tindakan cepat FSPMI membuahkan hasil. Dalam audiensi yang berlangsung antara FSPMI dan perwakilan manajemen PT IWIP, yakni Industrial Relations (IR) yang diwakili oleh Adrian, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi keterbukaan PT IWIP dalam merespons kasus ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang selama ini telah memberikan kontribusi,” ungkap Aprizal.

Ia menambahkan, ke depan praktik PHK terhadap pekerja, terutama yang tergabung dalam serikat, perlu diminimalkan. Aprizal juga mendorong seluruh karyawan untuk tidak ragu memperjuangkan hak-haknya melalui jalur serikat.

“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh pekerja, jangan takut untuk membela hak kalian. Perlindungan terhadap pekerja adalah amanat konstitusi, dan serikat hadir untuk memastikan hak-hak itu ditegakkan,” tegasnya.

FSPMI berharap penyelesaian kasus ini menjadi preseden positif bagi hubungan industrial di PT IWIP dan menjadi bukti nyata bahwa serikat pekerja dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *