Oleh : Dr. Nurul Hidayah,SE,M.Si
(Dosen Senior FEB Unkhair)
Arahan tegas Sekretaris Daerah Halmahera Timur (Haltim) untuk memfokuskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026, sebagaimana dilaporkan Posttimur.com, adalah langkah yang sangat tepat dan mendesak. Di tengah sinyal keras dari Pemerintah Pusat mengenai rasionalisasi atau bahkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sikap antisipatif ini adalah cerminan kematangan fiskal. Namun, pengetatan ikat pinggang ini harus disertai perubahan paradigma yang fundamental: PAD 2026 mesti menjadi tonggak kemandirian, bukan sekadar penambal defisit.
Ketergantungan daerah pada TKD masih terlalu tinggi. Rendahnya daerah berinovasi di sektor PAD membuat risiko strategis pemotongan TKD menjadi sangat nyata, berdampak pada stagnasi pelayanan dasar dan matinya proyek strategis lokal. Pemkab Haltim harus melihat ancaman ini sebagai momentum emas untuk mentransformasi tata kelola fiskal daerah, dari mentalitas recipient atau penerima transfer menjadi creator atau pencipta nilai.
Tiga Strategi Kunci Memperkuat Fiskal Haltim
Untuk memastikan target PAD 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, Pemkab Haltim wajib menerapkan tiga pilar strategi yang kokoh:
Pertama, Digitalisasi Agresif dan Penertiban Administrasi Retribusi.
Seluruh OPD penghasil harus berinvestasi besar pada sistem informasi digital yang terintegrasi. Dari data korelatif, diketahui bahwa rasio ketergantungan Haltim terhadap TKD masih mencapai sekitar 75% dari total penerimaan daerah, meskipun PDRB melonjak lebih dari 30% berkat sektor tambang. Ketidakseimbangan ini jelas mengindikasikan adanya kebocoran atau inefisiensi dalam penarikan pendapatan dari sektor industri besarBapenda wajib memiliki peta digital yang akurat untuk PBB dan izin usaha. Khusus bagi Haltim, yang dikelilingi investasi raksasa, pencegahan kebocoran harus menjadi prioritas utama. Pajak air permukaan, pajak alat berat, dan pajak penerangan non-PLN dari megaproyek industri harus ditarik dengan tarif maksimal dan sistem pengawasan yang tidak bisa diintervensi, sebab komitmen investor harus diterjemahkan menjadi kontribusi fiskal yang setara. Implementasi pembayaran non-tunai 100% untuk retribusi di sektor pelayanan publik harus segera diterapkan untuk memutus mata rantai kebocoran oleh ‘pemain lapangan’.
Baca Juga :
Pemkab Haltim Fokus Genjot PAD 2026, OPD Dipasang Target Kerja
Kedua, Menggeser Beban Subsidi Publik melalui PAD Skala Kecil yang Kreatif.
Kontribusi sektor selain tambang/industri terhadap PDRB Haltim diperkirakan kurang dari 20%, menjadikan Haltim sangat rentan terhadap volatilitas harga global. Dominasi sektor ekstraktif menyebabkan uang hasil investasi cenderung bocor keluar dari ekosistem lokal. Strategi ini memaksa Pemkab Haltim untuk mencari sumber PAD baru dari sektor non-ekstraktif yang stabil. BUMD harus diubah fokusnya menjadi entitas yang mengelola aset daerah menjadi jasa yang menghasilkan retribusi, misalnya melalui pengelolaan lahan non-produktif menjadi kawasan agrowisata berbasis retribusi tiket, atau penerapan user fees yang wajar pada pelayanan publik bernilai tambah tinggi. Misalnya, BUMD Air Minum dapat dikontrak untuk menyediakan air bersih dengan tarif komersial kepada kawasan industri, camp pekerja, dan perumahan high-end perusahaan—sebuah kebutuhan dasar yang konstan terlepas dari performa ekspor. Selain itu, Optimalisasi Pelabuhan Rakyat dapat dilakukan dengan menarik retribusi jasa, parkir logistik, dan sewa gudang transit, yang merupakan kebutuhan stabil pergerakan barang antar-pulau. Terakhir, pengembangan Ekowisata dan Fasilitas MICE (sewa gedung pertemuan) yang ditargetkan kepada pekerja industri dan supplier merupakan sumber retribusi PAD yang terukur, sekaligus mendukung diversifikasi ekonomi lokal Hal ini dapat mengurangi beban belanja rutin Pemda sekaligus meningkatkan PAD dari sumber yang stabil.
Ketiga, Mengalokasikan PAD untuk Program Berdampak Mental dan Sosial.
Inilah poin paling krusial. Jika PAD 2026 berhasil digenjot, alokasi harus diarahkan untuk melengkapi kegagalan program APBN yang bersifat fisik. Data menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Maluku Utara masih sekitar 23.2%, jauh di atas target nasional. Selain itu, laporan simulasi industri mengindikasikan tingginya angka kecelakaan kerja, yang menciptakan trauma sosial dan beban kesehatan mental yang besar di masyarakat., PAD wajib dialokasikan khusus untuk program pendampingan psikososial bagi keluarga miskin, serta intervensi soft skill dan gizi yang cerdas bagi anak-anak stunting. Ini adalah investasi jangka panjang dalam kualitas sumber daya manusia, yang notabene tidak pernah menjadi fokus utama dana transfer pusat. Lebih lanjut, setiap rupiah dari retribusi industri harus dikonversi menjadi Dana Jaminan Lingkungan dan K3 Daerah mandiri, yang memfasilitasi respons cepat terhadap kecelakaan kerja dan rehabilitasi lingkungan tanpa harus menunggu birokrasi dari Jakarta.
Kemandirian fiskal Haltim adalah harga diri daerah. Pengetatan target PAD 2026 oleh Sekda harus diikuti dengan keberanian untuk berinvestasi pada sistem yang transparan, menjamin efisiensi, dan yang terpenting: memastikan bahwa setiap rupiah PAD yang didapat kembali kepada warga bukan hanya dalam bentuk beton jalan, melainkan juga dalam bentuk ketenangan batin dan masa depan yang tidak tergadaikan. Haltim tidak boleh lagi membiarkan nasib pembangunan mereka ditentukan oleh fluktuasi kebijakan fiskal di Jakarta.










