POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna kelima masa sidang pertama dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/11/2025).
Namun, dari total 20 anggota DPRD Haltim, tercatat sembilan anggota tidak hadir dalam rapat penting tersebut. Mereka yang absen antara lain: Djon Nguraitji (Wakil Ketua I), Abdul Latif Mole (Wakil Ketua II), Fransen Derryl Pinoa, Moh. Kandung, Ririn Buhang, H. Daud Muhammad Ali, Sufarddin Bin Hasaruddin, Muh. Sabudi Darmawan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Anjas Taher bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani, hanya 11 dari 20 anggota DPRD yang hadir.
“Berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 100 tentang Forum, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota,” jelas Idrus.
Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses panjang dan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta hasil kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita berharap RAPBD 2026 ini dapat menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah yang potensial, belanja daerah yang fokus dan efektif, serta pembiayaan yang sehat dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan penyampaian Ranperda APBD merupakan proses konstitusional yang fundamental dalam siklus perencanaan daerah. Proses ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk merumuskan kebijakan fiskal yang berpihak pada kepentingan masyarakat Halmahera Timur.(*)
















