Foto : KTP Milik Ruslan Sarif
TIMURPOST.com, TIDORE — Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim) Kota Tidore Kepulauan, Muslihin, berpotensi kuat akan disoalkan ke ranah hukum.
Pasalnya, Muslihin dicurigai telah mencemarkan nama baik, dengan memberikan keterangan palsu kepada salah satu media Online.
Digiringnya nama Ruslan Syarif oleh Kadisperkim didalam pemberitaan, menuai bantahan keras oleh Ruslan Syarif sendiri melalui Surat Pernyataan dibuatnya tertanggal 22 November tahun 2021.
Foto : Surat Pernyataan Saudara Ruslan Sarif
Ruslan menuliskan, perkataan dibeberkan Muslihin diakuinya tidak benar, lebih parahnya lagi, Ruslan Syarif dituduh oleh Kadisperkim, bahwa dirinya telah meninggal dunia alias almarhum.
“Perlu saya tegaskan, bahwa saya masih hidup hingga sekarang.” Keluh Roslan didalam surat pernyataannya.
Kemudian dari itu, Ruslan juga membantah atas perkataan sepihak menuding dirinya adalah pemilik sebidang lahan berlokasi Didesa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Dia menanggapi, dirinya bukanlah Ahli Waris, apalagi sampai digadang-gadang oleh seorang Muslihin, Kadisperkim, sebagai pemilik lahan Didesa setempat.
Foto : Muslihin, Kadis Perkim Kota Tidore Kepulauan (sumber : Cermin Halmahera)
“Saya tidak tahu, karena saya bukan ahli waris, dan saya tidak pernah memberikan keterangan apapun pada Desa.” Tulisnya.
Adapun itu, Roslan turut sesalkan dengan adanya tuduhan diutarakan Kadisperkim yang menyinggung Mohtar Ali bukanlah bagian saudara sedarahnya, itupun juga ditepis oleh Ruslan Syarif.
“Perlu saya tegaskan, Mohtar Ali bukan keponakan saya, melainkan adik kandung saya ke-lima, dari tujuh bersaudara,” Tegasnya didalam peryataan
Seturut dengan adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut, Ruslan Syarif kemudian memperingatkan bahwasannya, serangkaian tudingan diungkapkan oleh Kadisperkim diakui telah merusak nama baik keluarganya.
“Pernyataan ini telah merusak nama baik kami, berpotensi melanggar hukum”. Tutupnya.
#tp/Amat