FBTPI-KPBI Demo Suarakan Kepentingan Buruh Di Maluku Utara

Daerah, Maluku Utara235 Dilihat

Foto : FBTPI-KPBI Malut saat Duduki Kantor Disnaker Kota Ternate

TIMURPOST.com, TERNATE — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buru Transportasi Pelabuhan Indonesia Konfederasi Persatuan Buru Indonesia Maluku Utara (FBTPI-KPBI) Malut, kembali menduduki kantor Dinas Ketenaga kerjaan Cabang Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (22/11/2021).

Aksi Demostrasi yang berlangsung sekitar 09.35 WIT di gedung Disnaker Cabang Ternate, Kelurahan Ubo-ubo Ternate Selatan. Setelah itu masa aksi menuju kantor Disnaker kota Ternate kelurahan Kalumpang. Aksi tersebut terlihat kondusif dan tidak diwarnai kericuhan.

Buruh merupakan pencipta kekayaan namun buruh selalu menjadi tumbal dari kebijaka negara dan kaum pemodal. Krisis kapitalisme yang terjadi secara global ditambah dengan wabah Covid 19 menghantam dunia, buruh kemudian di korbankan. Kesejahteraan buruh di obrak abrik oleh pemerintah dan kaum pemodal.

Hampir seluruh negara-negara kapitalisme termasuk Indonesia ditengah ancaman krisis dan wabah, negara malah melahirkan kebijakan-kebijakan yang memiskinkan kelas pekerja (buruh) dan rakyat miskin Indonesia,” Jelasnya Korlap aksi.

“Seperti kenyataan yang terjadi di Indonesia, ancaman krisis dan wabah covid 19 pemerintah Jokowi-Ma’ruf malah mengesahkan berbagai Undang-undang yang anti kelas pekerja (buruh) dan rakyat miskin”.

Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2021 merupakan salah satu bukti pemerintah memiskinkan kelas pekerja (buruh). Melalui peraturan turunan PP 36 pemerintah Indonesia merampas hak-hak buruh melalui politik upah murah, jelasnya.

Undang-undang tersebut merupakan bagian dari skema kapitalisme global untuk mensukseskan pembangunan model kapitalisme melalui Rancangan Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN), dan Undang-undang Ciptaker merupakan produk hukum untuk melindungi kaum pemodal. Bahkan sebelum Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2021.

Diawal priode pertama menjabat sebagai Presiden Jokowi sudah mengeluarkan kebijakan politik upah murah yaitu paket kebijakan ekonomi Jilid 1-16 titipan kaum pemodal (kapitalisme), PP 78 Tahun 2015 merupakan bentuk nyata pemerintah Jokowi terus memperkosa hak-hak buruh melalui politik upah murah.

Paling terbaru melalui SE KEMENAKER tentang pegupahan pemerintah boneka kapitalisme Jokowi-Ma’ruf menerapkan politik upah murah bagi kelas pekerja (buruh), Sofyan Umar memaparkan.

Riset yang dilakukan oleh FBTPI-KPBI DPW MALUKU UTARA di salah satu Perusahaan Tambang (PT. IWIP) bahwa upah yang di dapatkan oleh buruh belum bisa mensejahterakan mereka PT. IWIP juga tidak menerapkan K3 dengan benar sehingga banyak buruh mengalami kecelakaan kerja, PHK secara sepihak, hak cuti haid dan melahirkan tidak diterapkan, resiko kerja yang tinggi namun tidak ketersediaan APD, dan lain-lain.

Situasi Covid 19 tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi di Propinsi Maluku Utara yang mengalami peningkatan sebesar 12,7%. Jadi Pemerintah Maluku Utara harusnya penetapkan upah minimu Provinsi sebesar 20%. Itu didukung dengan kenaikkan harga-harga bahan pokok, seperti rica, tomat, BBM, kontrakan, kos-kosan, listrik, kuota data, wifi, dan lainnya.

Kalau hanya 1,90% maka kenaikkan upah minimum Provinsi Maluku Utara hanya mencapai RP. 2.751.175 ini tidak bisa menjawab hak hidup layak buruh terpapar covid 19.

Pemerintah lebih memilih untuk berpihak pada kaum pemodal (kapitalisme) dari pada berpihak pada kelas pekerja dan seluruh rakyat miskin Indonesia. Oleh sebab itu maka kelas pekerja (buruh) tidak bisa lagi menaruh harapan pada partai-partai politik borjuis-oligarki. Karena merekalah yang kemudian mengesahkan berbagai kebijakan untuk memuluskan kepentingan kaum pemodal (kapitalisme). Kelas pekerja, kaum tani, masyarakat adat, nelayan, kaum muda, perempuan miskin dan seluruh rakyat miskin Indonesia. Harus membangun kekuatan politik kerakyatan agar kesejahteraan, kesetaraan dan kemerdekaan bisa diwujudkan,” Kesalnya Aktivis Muda itu Kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh Korlap Aksi, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Maluku Utara.

1. Cabut Surat Edaran  Kemneterian Ketenaga Kerjaan dan Terbitkan PEPRES Tentang Pengupahan Yang Berpihak Pada Kaum Buruh

2. Naikkan Upah Minimum Propinsi Maluku Utara Sebesar 20%.

3. Libatkan FBTPI-KPBI DALAM DEWAN PENGUPAHAN Propinsi Maluku Utara.

4. Disnaker Propinsi Maluku Utara Mendesak Sub Kontraktor PT. FIRST PACIFIK MINING,  CV. BARANJAGAN  Untuk Membayar Upah 70 buruh Selama 3 Bulan Yang Belum di Bayar.

5. Batalkan Penetapan UMK Kota Ternate 2022 dan berikan UMK Yang Layak Untuk Buruh Kota Ternate.

6. K3 Untuk Buruh PT.IWIP

7. Berikan Pelayanan Kesehatan, Tranportasi, BBM,  Tempat Hidup Layak Secara Gratis Untuk Buruh dan Pendidikan Gratis Untuk Anak Buruh

8. Berikan Hak Cuti Haid, Hamil Bagi Buruh Perempuan, dan Hentikan Pemberangusan Organisasi Untuk Buruh Perusahaan Tambang

9. Disnaker Harus Mendesak Perusahaan di Maluku Utara Untuk segera Tertibkan upah Buru sebesar 20%.

#tp/Fhata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *