‎DPRD Haltim Warning PLN: Pemadaman Liar Rugikan Masyarakat

POSTTIMUR.COM, MABA_ DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti buruknya pelayanan listrik di Kota Maba dan wilayah sekitarnya. Sudah hampir satu bulan masyarakat mengalami pemadaman yang terjadi tanpa pola, tanpa pemberitahuan, dan tanpa alasan yang jelas.

‎Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Moh Kandung, menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi telah menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di tingkat kecamatan.

‎“Pemadaman listrik yang tidak teratur ini sudah masuk kategori menghambat aktivitas masyarakat. PLN tidak boleh membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian energi seperti ini,” ujarnya.

‎Menurut Moh Kandung, keluhan warga terus berdatangan setiap minggu. Pola pemadaman yang tidak jelas menunjukkan buruknya manajemen pelayanan PLN. Ia menilai sikap PLN yang tidak memberikan informasi resmi merupakan bentuk pelayanan yang tidak profesional.

‎Karena itu, Komisi III secara tegas meminta PLN memberikan penjelasan terbuka dan detail mengenai kondisi kelistrikan di Haltim, termasuk penyebab teknis terjadinya pemadaman dan langkah penanganan jangka pendek maupun jangka panjang yang telah disiapkan.

‎Jika kondisi tersebut terus berulang, DPRD Haltim memastikan tidak akan tinggal diam. “Kami akan memanggil jajaran PLN dalam rapat dengar pendapat untuk meminta pertanggungjawaban resmi. Selain itu, DPRD juga akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan kesiapan jaringan PLN di wilayah Haltim,” tegasnya.

‎Moh Kandung menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang layak, stabil, dan dapat diandalkan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab mengawal agar layanan publik tidak dikelola semaunya oleh penyedia layanan.

‎“PLN harus hadir memberikan kepastian, solusi nyata, dan perubahan pelayanan yang lebih baik. Komisi III DPRD Haltim akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah strategis demi kepentingan masyarakat. Pelayanan listrik tidak boleh lagi menjadi sumber keluhan, tetapi menjadi bukti hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *