Dr. Amran Husen, SE., ME
Dosen Senior FEB, Universitas Khairun
Pembangunan daerah merupakan upaya terencana dan sistematis yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi wilayah. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah, baik sumber daya alam maupun sumber daya keuangan. Melalui kebijakan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta keuangan daerahnya sendiri. Desentralisasi fiskal, sebagai pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan negara dari pemerintah pusat ke daerah, dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, akuntabilitas, serta pemerataan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, pemerintah pusat menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga jenis dana ini diberikan berdasarkan kondisi keuangan masing-masing daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. TKD digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pembiayaan urusan pemerintahan daerah, hingga peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
DBH merupakan salah satu komponen penting TKD. Sebagai hak pemerintah daerah, DBH harus disalurkan agar dapat digunakan membiayai program prioritas daerah. DBH yang berasal dari pendapatan pajak dan sumber daya alam sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah, DBH memegang peranan vital dalam menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Namun, terhambatnya penyaluran DBH untuk delapan kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menimbulkan persoalan serius. Tertahannya dana tersebut mengganggu perencanaan pembangunan yang telah disusun secara terukur oleh pemerintah kabupaten/kota. Minimnya pembiayaan menyebabkan berbagai program dan kegiatan pembangunan tidak dapat berjalan maksimal. Di tengah ketergantungan kabupaten/kota terhadap bantuan keuangan dari pusat dan provinsi, penahanan DBH hanya akan memperlebar kesenjangan fiskal serta memperburuk ketimpangan pembangunan.
DBH sebagai hak daerah semestinya segera dibayarkan agar tidak menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan publik. Keterlambatan penyaluran DBH tidak hanya menghambat percepatan pembangunan, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan sosial akibat terbatasnya pembiayaan pada program-program prioritas. Dengan kondisi fiskal kabupaten/kota yang masih rentan, pemerintah provinsi perlu memahami bahwa keterlambatan ini berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan yang tidak didukung oleh pembiayaan yang memadai akan berjalan lambat dan tidak merata. Karena itu, penyaluran DBH kepada delapan kabupaten/kota harus menjadi prioritas agar pembangunan dapat kembali berjalan efektif dan tujuan desentralisasi fiskal dapat tercapai secara optimal.










