‎KLHK Soroti Pencemaran Haltim: WBN, ARA, JAS Diseret Laporan Masyarakat

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum (GAKUM) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur yang menyeret sejumlah perusahaan tambang besar, termasuk PT Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT Alam Raya Abadi (ARA), dan PT Jaya Abdi Semesta (JAS). Dua sungai vital Kali Sangaji di Kota Maba dan Kali Muria di Subaim menjadi fokus utama kerusakan.

‎Laporan tersebut disampaikan LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) dalam audiensi resmi di kantor Kementerian LHK, Plaza Kuningan, Jakarta, pada 27 November 2025. Sebelumnya, GPLT-MU juga telah menyerahkan dokumen laporan langsung kepada Wakil Menteri KLH, Diaz Hendropriyono.

‎Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Soa Sangaji, Sahatu M. Saleh, mengungkapkan bahwa sejak PT WBN beroperasi, desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Kota Maba tidak pernah menerima program CSR maupun PPM. Situasi ini membuat masyarakat merasa hanya menanggung risiko dan dampak, tanpa memperoleh manfaat sosial sebagaimana kewajiban perusahaan.

‎Ketua BPD Soagimalaha, Adam Muzakir, menambahkan keluhan masyarakat ihwal penurunan hasil tangkap nelayan, perubahan warna air sungai, hingga kerusakan kawasan hilir yang kini mengancam sumber penghidupan warga pesisir.

‎GPLT-MU juga menyoroti kerusakan berat di kawasan Kali Muria—Subaim. Aktivitas pertambangan PT ARA dan PT JAS diduga menyebabkan sedimentasi, larian lumpur tambang, dan pencemaran air yang berdampak langsung pada kerusakan kebun dan sawah, turunnya kualitas air sungai, hilangnya mata air, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat Subaim.

‎Warga kini menuntut ganti rugi material, kompensasi lingkungan, dan pemulihan menyeluruh terhadap sungai yang terdampak.

‎Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh, menyampaikan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan DPRD Haltim yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.

‎“Pemerintah daerah selalu menjanjikan pengecekan, tetapi tidak ada hasil, tidak ada tindakan. Masyarakat dibiarkan menghadapi dampak sendiri. Kami menduga Pemda dan DPRD tersandera sehingga lemah dalam pengawasan,” tegasnya.

‎Deputi Penegakan Hukum GAKUM KLH dalam pertemuan itu membenarkan bahwa klarifikasi awal kepada WBN Group telah dilakukan. Dalam waktu dekat, KLHK akan memanggil Pemda Haltim untuk meminta penjelasan terkait pengawasan terhadap seluruh perusahaan serta persoalan CSR/PPM yang selama ini tidak berjalan.

‎KLHK menegaskan komitmen penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

‎Selain ke KLHK, GPLT-MU juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan Satgas Penanganan Kejahatan Pertambangan (PKH). Mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum ganda: gugatan perdata untuk tuntutan ganti rugi masyarakat dan pelaporan pidana jika terbukti terdapat pelanggaran hukum lingkungan.

‎Mengakhiri audiensi, Ketua GPLT-MU menegaskan sikap organisasi yang mengacu pada arahan Presiden terkait ketertiban sektor pertambangan di Indonesia.

‎“Kami mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tegas dalam membersihkan perusahaan nakal dan praktik illegal mining. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Jika ada yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat, maka harus ditindak tanpa kompromi.” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *