‎Pemilik Lahan Subaim Gugat PT ARA: Janji Kompensasi Tak Dibayar Sejak 2022

POSTTIMUR.COM, Haltim_ Pemilik lahan di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menggugat perusahaan tambang PT Alam Raya Abadi (ARA) ke Pengadilan Negeri Soasio. Gugatan ini diajukan karena perusahaan diduga melanggar nota kesepakatan terkait kompensasi lahan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan hauling.

‎Arman Ebit, salah satu pemilik lahan, menjelaskan bahwa PT ARA tidak menjalankan kewajiban pembayaran kompensasi sejak tahun 2022 hingga 2025. Padahal, kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan telah dibuat jauh sebelumnya, yakni pada Kamis, 11 April 2013, bertempat di Kantor Kecamatan Wasile. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Manajemen PT ARA yang diwakili Mr. Chen, bersama koordinator pemilik lahan Jailan Samaun dan Muslim Umar.

‎“Karena PT ARA tidak menaati kesepakatan, kami resmi mengajukan gugatan pada 17 September 2025 dan mendapat panggilan sidang pertama pada 13 Oktober 2025,” ujar Arman.

‎Namun, menurutnya, pihak PT ARA tidak memenuhi panggilan sidang pertama dan kedua, masing-masing pada 13 Oktober dan 3 November 2025. Perusahaan baru hadir pada panggilan ketiga, 24 November 2025.

‎Arman menjelaskan, dalam proses persidangan, pihak perusahaan meminta masalah tersebut dimediasi. Permintaan itu dikabulkan penggugat. Mediasi digelar pada 1 Desember 2025 di PN Soasio.

‎“Namun dalam mediasi, PT ARA bersikeras tidak mau membayar tunggakan kompensasi. Karena tidak ada titik temu, mediator menyatakan mediasi gagal, dan kami akan melanjutkan proses persidangan,” tegas Arman.

‎Untuk diketahui, berikut adalah Kesepakatan antara PT ARA dan pemilik lahan jalan hauling tahun 2013 memuat delapan poin penting, di antaranya:

‎1. Kompensasi tahun 2013 sebesar Rp 3.000.000 per pemilik lahan.

‎2. Kompensasi tahun 2014 dan seterusnya sebesar Rp 4.000.000 per pemilik lahan setiap tahun selama perusahaan beroperasi.

‎3. Pembayaran kompensasi dilakukan dua kali setahun: periode pertama 5-10 januari dan Periode kedua: 5–10 Juli

‎4. Perusahaan berkewajiban merekrut tenaga kerja dari pemilik lahan sesuai kebutuhan PT ARA, melalui koordinasi dengan korlap dan kepala desa.

‎5. Jika lahan dijual, hak kompensasi beralih kepada pemilik baru.

‎6. Pemilik lahan menjamin tidak melakukan pemalangan jalan hauling atau tindakan yang mengganggu aktivitas perusahaan.

‎7. Jika terjadi pemalangan oleh oknum pemilik lahan, kompensasi bagi oknum tersebut otomatis dihentikan.

‎8. Jika salah satu pihak melanggar nota kesepakatan, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. ARA belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *