POSTTIMUR.COM, Haltim_ Perkembangan baru kembali muncul dalam kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial ORF (32) terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Wasile. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polsek Wasile, perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah korban, seorang siswi kelas 2 SMA, melapor ke Polsek Wasile pada Minggu malam, 16 November 2025, didampingi ibu kandungnya. Dalam laporannya, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh secara berulang di sejumlah lokasi, termasuk sebuah penginapan di Tobelo, rumah keluarga, hingga kejadian terakhir yang terjadi di area kebun pada 19 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan, Polsek Wasile melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, termasuk ibu kandung korban. Pemeriksaan lanjutan berlangsung sekitar dua jam untuk memperdalam keterangan yang diperlukan penyidik. Namun, terlapor yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari kepolisian.
Meski demikian, penyidik tetap meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemudian diterbitkan sebagai dasar hukum untuk masuk ke tahap selanjutnya.
Dalam wawancara terbaru pada Kamis, 4 Desember 2025, Kanit Reskrim Polsek Wasile, Ipda Fanendi Bora SH, menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal di tingkat Polsek telah selesai dilaksanakan.
“Langkah awal pemeriksaan sudah kami lakukan. Kami sudah periksa saksi, termasuk korban. Kami juga telah memeriksa terlapor, namun masih dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan kami lakukan sampai di tahap itu,” ungkapnya.
Ipda Fanendi juga memastikan bahwa SPDP telah dikirim ke pihak terlapor sesuai prosedur. Setelah seluruh proses awal rampung, Polsek Wasile memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Polres Haltim.
“Kasus asusila itu sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Haltim, jadi sementara kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Untuk perkembangan selanjutnya bisa berkoordinasi dengan Unit PPA,” jelasnya.
Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan akan memasuki tahapan lebih lanjut, termasuk pemanggilan ulang terlapor, penguatan alat bukti, serta gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi rasa keadilan bagi korban.(*)










