Sikap Rakyat di Tengah Wacana Kemunduran Demokrasi

Oleh: Edhyson

BADKO HMI: PB/PBD

Demokrasi merupakan bentuk penghargaan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang melekat pada setiap manusia yang hidup di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi lahir beriringan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun, dalam praktiknya, penerapan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan secara utuh dan konsisten. Demokrasi mengalami rotasi dan dinamika yang berbeda-beda dari satu periode ke periode lainnya, seiring dengan upaya menyesuaikan substansi demokrasi dengan kebutuhan rakyat.

Perjalanan demokrasi Indonesia dimulai dari periode Demokrasi Parlementer (1945–1959), yang menerapkan sistem parlemen kuat. Periode ini ditandai dengan Maklumat 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik dan dimulainya pemerintahan Kabinet Sjahrir. Selanjutnya, Indonesia memasuki periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966), yang ditandai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada masa ini, kekuasaan presiden menjadi sangat besar untuk mengatasi persoalan politik nasional, meskipun praktiknya cenderung bersifat otoriter.

Kemudian, periode Demokrasi Pancasila (1966–1998) berlangsung pada masa Orde Baru. Demokrasi pada masa ini diklaim berjalan sesuai dengan kaidah Pancasila, namun dalam praktik ketatanegaraan justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. Terakhir, Indonesia memasuki periode Demokrasi Reformasi sejak 1998 hingga saat ini, yang ditandai dengan runtuhnya rezim Presiden Soeharto dan kuatnya tuntutan seluruh elemen masyarakat terhadap penegakan hak asasi manusia serta penyelenggaraan demokrasi yang transparan dan partisipatif.

Belakangan ini, rakyat kembali diperhadapkan dengan sebuah wacana nasional, yakni usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah yang akan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah ketua umum partai politik dengan alasan efisiensi dan penghematan anggaran, yang pada akhirnya berarti pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai-partai yang menyatakan persetujuan terhadap wacana tersebut antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebaliknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara tegas menolak gagasan tersebut. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam Rapat Kerja Nasional di Ancol pada Senin, 12 Januari 2026, menyatakan bahwa “Pilkada melalui DPRD bukan hanya merupakan kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.”

Momentum ini memperlihatkan secara jelas bahwa hak prerogatif rakyat, yang sejatinya merupakan bagian mendasar dari kedaulatan, sewaktu-waktu dapat diambil alih oleh para elit politik yang berkuasa. Hak memilih pemimpin daerah yang seharusnya berada di tangan rakyat berpotensi dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila wacana ini benar-benar direalisasikan, maka tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga membuka ruang kepentingan dan kemakmuran politik yang besar bagi partai-partai yang memiliki kewenangan memilih.

Pada hakikatnya, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah untuk mengambil alih hak rakyat dalam memilih kepala daerah. Peran representatif DPR seharusnya difokuskan pada pengawalan dan perjuangan aspirasi masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun sektor-sektor strategis lainnya, sebagaimana tugas pokok dan fungsi komisi-komisi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *