POSTTIMUR.COM, MABA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan tersebut merupakan hasil konversi harga beras 2,5 kilogram per orang dengan harga satuan Rp16.000. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kemenag Haltim Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Halmahera Timur Tahun 1447 H/2026 M.
Selain zakat fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan nisab zakat mal untuk tahun 1447 H/2026 M setara 85 gram emas, dengan nilai Rp212.585.000 per tahun atau sekitar Rp17.715.417 per bulan, serta kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Penetapan besaran zakat tersebut dilaksanakan melalui rapat di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/2/2026), yang melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindakop), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Kabupaten Halmahera Timur.
Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, mengatakan setelah penetapan ini, pihaknya meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 10 kecamatan segera melakukan sosialisasi kepada imam masjid dan masyarakat Muslim di wilayah kerja masing-masing.
“Besaran zakat yang telah ditetapkan diharapkan menjadi acuan bersama, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan,” ujarnya.















