POSTTIMUR.COM, TERNATE- Polemik layanan ambulans laut kembali mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2023 merupakan payung hukum untuk legitimasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan tersebut dinilai terlalu administratif dan keliru dalam membaca akar persoalan pelayanan ambulans laut di wilayah kepulauan.
Muis Ade menilai, problem ambulans laut tidak semata-mata menyangkut tarif atau dasar klaim BPJS Kesehatan. Menurutnya, sekalipun perda direvisi, ketiadaan armada yang memadai tetap tidak akan menyelamatkan pasien dalam kondisi darurat. “Masalah utamanya adalah ketersediaan, kelayakan, dan efektivitas pelayanan rujukan bagi warga Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM),” ujarnya.
Dalam perda tersebut memang tercantum tarif penggunaan ambulans laut, yakni Hiri–Ternate sebesar Rp3 juta, Moti–Ternate Rp7 juta, dan Batang Dua–Ternate Rp20,8 juta (PP). Namun, regulasi tarif dinilai menjadi ironi ketika realitas di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 256 warga Kecamatan Moti yang dirujuk menggunakan speedboat milik warga tanpa persetujuan resmi Dinas Kesehatan. Kondisi ini dianggap sebagai bukti bahwa sistem rujukan belum berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Keterbatasan armada juga menjadi sorotan. Saat ini hanya tersedia satu unit ambulans laut untuk melayani tiga kecamatan terluar. Akibatnya, dalam praktiknya pasien kerap menggunakan bodi pajeko dengan biaya mandiri. Kasus Sarni Samad menjadi contoh nyata. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ia tetap dirujuk menggunakan bodi pajeko milik warga dengan biaya Rp1.300.000 yang ditanggung keluarga. Dalam perjalanan, pasien bahkan sempat kehabisan oksigen.
Muis Ade menegaskan, apabila pemerintah hanya berfokus pada argumentasi bahwa perda telah lebih dulu ada atau sebatas dasar administratif klaim, maka hal itu menunjukkan kegagalan memahami substansi persoalan. “Persoalannya bukan pada tarif, tetapi pada tidak tersedianya ambulans laut yang merata dan keterbatasan fasilitas yang berdampak pada keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian pelayanan publik yang menimbulkan kerugian dapat berimplikasi hukum. Dalam perspektif perdata, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang membuka ruang pertanggungjawaban secara perdata.
Menurutnya, ambulans laut bukan sekadar objek retribusi daerah, melainkan instrumen penyelamat nyawa warga kepulauan. Ketika regulasi lebih siap dibanding fasilitas rujukan, sementara warga masih menanggung biaya dan risiko meski menjadi peserta BPJS, maka yang perlu dievaluasi bukan persepsi publik, melainkan prioritas kebijakan pemerintah.
“Akar masalahnya jelas, minim armada, lemahnya standar rujukan, dan belum optimalnya perlindungan pasien. Selama itu belum dibenahi, membela perda dengan argumen administratif hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan realitas yang dihadapi masyarakat BAHIM,” pungkasnya.(*)
















