Tambang Rakyat Halsel Segera Legal, Warga Sambut Kepastian Hukum dari Pemerintah

POSTTIMUR.COM, HALSEL- Kabar baik datang bagi ribuan masyarakat penambang di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan di tengah ketidakpastian, kini selangkah lebih dekat menuju legalitas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah ini menjadi titik terang bagi para penambang yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut, namun kerap dihadapkan pada persoalan hukum. Kepastian ini juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, hingga aparat kepolisian yang terus mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan ekonomi kerakyatan, termasuk mendorong sektor informal agar naik kelas, memiliki kepastian hukum, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Antusiasme warga pun mulai terasa. Darwin, salah satu pelaku tambang rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi, mengaku bersyukur atas kabar tersebut. Ia menyebut legalitas ini menjadi jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan para penambang.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya izin untuk melegalkan aktivitas kami bisa terwujud. Dengan adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir dalam bekerja,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, penambang rakyat di Kusubibi. Menurutnya, pengakuan negara atas aktivitas tambang rakyat akan membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

“Dengan status yang sudah legal, kami bisa bekerja lebih tenang. Penghasilan juga lebih terjamin, sehingga kebutuhan keluarga bisa tercukupi, bahkan kami bisa menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari pemerintah desa. Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, menyambut baik rencana legalisasi tersebut, khususnya di wilayah Obi dan sekitarnya. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

Dengan adanya penetapan WPR dan penerbitan IPR, aktivitas tambang rakyat di Halmahera Selatan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *