Tanah Diperebutkan, Mangoli di Ambang Konflik Agraria

POSTTIMUR.COM, SULA- Konflik agraria kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, ketegangan terjadi di Dusun 1 dan 2, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, ketika warga berhadapan dengan kepentingan korporasi atas penguasaan lahan yang telah digarap turun-temurun.

Muhyudin Umasugi, salah satu warga setempat, berupaya mempertahankan tanah yang diklaim sebagai bagian dari lahan negara bekas Swapraja. Tanah tersebut, menurutnya, telah digarap keluarganya sejak tahun 1954—jauh sebelum aktivitas perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

Berbekal Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Desa J.B. Tuhulele pada Sabtu (11/4/2016), Muhyudin menegaskan hak moral dan historisnya atas lahan itu. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tekanan yang semakin meningkat, memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah garapan mereka.

Konflik ini mencerminkan wajah lama persoalan agraria di Indonesia: ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat kecil dan entitas besar. Warga kini bertanya-tanya, apakah negara akan hadir melalui skema reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum, atau justru melakukan penertiban yang berujung pada penggusuran?

Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan penjelasan berbeda. Humas PT Sampoerna Kayoe, Sahwan Umaternate, menyebut bahwa aktivitas di lokasi dilakukan atas perintah perusahaan untuk menggali parit. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan mengantisipasi masuknya hewan ternak sapi ke area bandara sekaligus melakukan pengecekan kondisi tanah.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum meredam kekhawatiran warga. Mereka menilai aktivitas perusahaan di lapangan berpotensi menjadi pintu masuk penguasaan lahan secara sepihak.

Situasi ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah maupun pusat. Di tengah komitmen reforma agraria yang terus digaungkan, konflik di Falabisahaya menjadi pertanyaan nyata: apakah keadilan agraria benar-benar akan diwujudkan, atau kembali menjadi janji yang tertunda?. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed