POSTTIMUR.COM, HALTENG- PUK SPLP FSPMI PT IWIP menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak pekerja dengan melakukan pendampingan penyelesaian persoalan hubungan industrial bersama IR pusat pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius serikat dalam memastikan keadilan bagi anggotanya di tengah dinamika kerja di kawasan industri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses inisiasi elaborasi telah dilakukan terhadap dua kasus krusial yang menimpa anggota, yakni dugaan keputusan sepihak dan kasus miskomunikasi di lingkungan kerja. Dalam proses tersebut, pengurus serikat yang terdiri dari Syarif Al Kadri, Saparuddin, dan Bona aktif memberikan penjelasan menyeluruh terkait kronologi persoalan.
Respons cepat ditunjukkan oleh IR pusat yang langsung berkoordinasi dengan IR lapangan Smelter Q guna menelusuri duduk perkara kedua kasus tersebut. Hasilnya, satu persoalan berhasil menemukan titik terang.
Kasus miskomunikasi yang sebelumnya berpotensi berujung sanksi akhirnya dinyatakan selesai. Anggota yang terdampak dipastikan tidak akan dijatuhi sanksi setelah adanya klarifikasi komprehensif dari pihak serikat.
Sementara itu, kasus dugaan keputusan sepihak masih dalam tahap kajian oleh IR pusat. Pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan hasil investigasi setelah tim hubungan industrial merampungkan penelusuran internal.
Pengurus serikat menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar perusahaan mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding langkah pemutusan hubungan kerja.
“Kami meminta ada kebijakan yang mengedepankan asas pembinaan, bukan langsung pemutusan hubungan kerja. Anggota kami siap diberi pembinaan jika memang ada kesalahan,” ujar Syarif.
PUK SPLP FSPMI PT IWIP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan adil serta proses yang transparan sebelum keputusan final diambil.
Koordinasi dengan IR lapangan Smelter Q juga akan terus diperkuat agar alur informasi dari tingkat bawah hingga pusat tetap utuh dan tidak menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan.
“Kami apresiasi respons cepat IR pusat yang mau duduk bersama. Tapi kami juga ingatkan, jangan sampai investigasi berlarut-larut. Nasib anggota kita yang jadi taruhan,” tegas Saparuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan terbaru terkait hasil investigasi kasus keputusan sepihak. Serikat menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk membawa persoalan ke Dinas Tenaga Kerja jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian.
Di sisi lain, serikat juga mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kerja seperti biasa, sembari terus menjaga komunikasi dengan pengurus.
“Solidaritas dan komunikasi jadi kunci. Jangan ambil langkah sendiri-sendiri,” pungkas Bona. (*)
















