Lapak Hilang, Hidup Terancam: Penataan Kota di Ternate yang Menyingkirkan Pedagang Kecil

Oleh: Ros Zein S. Aovat

Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Khairun

Pagi itu di Ternate, seorang ibu pedagang hanya bisa berdiri memandangi lapaknya yang telah rata dengan tanah. Meja jualannya hilang, tempat ia menata sayur dan ikan lenyap tanpa sisa. Yang tertinggal hanyalah barang-barang yang tak sempat ia selamatkan dan satu pertanyaan yang jauh lebih berat dari sekadar kehilangan lapak: besok harus makan dari mana?

Di balik narasi besar tentang “penataan kota”, ada cerita-cerita kecil seperti ini yang kerap luput dari perhatian. Pemerintah berbicara tentang ketertiban, pasar yang lebih rapi, serta pengembalian fungsi ruang publik. Semua terdengar logis, bahkan ideal. Namun bagi pedagang kecil terutama ibu-ibu yang menggantungkan hidup dari jualan harian realitasnya jauh lebih keras daripada sekadar istilah “penataan”.

Apa yang terjadi di Pasar Higienis, kawasan Gamalama, menjadi gambaran nyata. Penertiban dilakukan untuk mengosongkan area parkir yang selama ini dipenuhi lapak pedagang, di bawah kewenangan dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sejumlah laporan media lokal mencatat, dalam beberapa tahun terakhir setidaknya 149 pedagang telah direlokasi dalam proses penataan tersebut.

Namun, relokasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.

Sebagian pedagang justru kembali berjualan di luar. Bukan karena ingin melawan aturan, melainkan karena di dalam pasar pembeli jauh berkurang. “Kalau di dalam, kadang sampai sore tidak ada yang beli,” keluh seorang ibu pedagang. Dalam situasi seperti ini, kembali ke luar bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan strategi bertahan hidup.

Bagi pedagang kecil, satu hari tanpa pembeli berarti tidak ada uang untuk belanja dapur. Dua hari tanpa pemasukan bisa berdampak pada kebutuhan anak—dari uang jajan hingga biaya sekolah yang tertunda. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang tidak berpihak terasa bukan hanya tidak adil, tetapi juga kehilangan sisi kemanusiaannya.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Keluhan terhadap fasilitas pasar juga terus muncul, mulai dari tata ruang yang kurang nyaman hingga kondisi bangunan yang belum sepenuhnya mendukung aktivitas jual beli. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar pedagang yang “tidak mau tertib”, melainkan sistem penataan yang memang belum siap secara menyeluruh.

Di sinilah wajah penataan kota diuji.

Penataan pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada ketertiban fisik, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekonomi pedagang kecil. Tanpa itu, kebijakan akan selalu tampak rapi di permukaan, tetapi menyisakan beban di lapisan bawah.

Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan aman. Namun, ketertiban tidak boleh dibangun dengan mengorbankan mereka yang paling rentan.

Setidaknya, ada tiga dampak nyata yang dirasakan para pedagang.

Pertama, penurunan penghasilan. Relokasi ke tempat yang kurang strategis membuat omzet menurun drastis. Bagi pedagang kecil, ini bukan sekadar penurunan angka, melainkan soal bisa makan hari ini atau tidak.

Kedua, munculnya ketegangan sosial. Minimnya komunikasi membuat pedagang merasa tidak didengar. Kebijakan yang seharusnya menata justru menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Ketiga, menurunnya kepercayaan publik. Ketika kebijakan dianggap tidak adil, masyarakat mulai meragukan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Pasar seperti Pasar Higienis bukan sekadar tempat transaksi ekonomi. Ia adalah ruang hidup—tempat harapan, perjuangan, dan keberlangsungan keluarga dipertaruhkan setiap hari.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga adil dalam praktiknya. Relokasi harus benar-benar menjamin keberlanjutan usaha, fasilitas harus layak, dan yang terpenting, pedagang harus diajak berdialog—bukan sekadar menerima keputusan sepihak.

Pada akhirnya, kota yang baik bukanlah kota yang hanya rapi dipandang, melainkan kota yang mampu menjaga kehidupan warganya.

Sebab ketika lapak hilang dan hidup ikut terancam, maka penataan yang terjadi bukanlah solusi—melainkan bentuk ketidakadilan yang dirapikan, lalu perlahan dianggap wajar atas nama ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *