POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf, menegaskan bahwa upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional harus dilakukan tanpa mengurangi independensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasby mengapresiasi paparan dan masukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri RI terkait arah reformasi kebijakan perlindungan konsumen. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital, perdagangan lintas wilayah, dan meningkatnya kompleksitas sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
“Perlindungan konsumen harus terus diperkuat. Namun, setiap perubahan kelembagaan perlu tetap memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Hasby.
Anggota Komite III DPD RI itu menyoroti keberadaan BPSK yang selama ini memiliki karakteristik khusus atau sui generis, sehingga berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya. Karena itu, ia mengingatkan agar wacana integrasi atau penataan BPSK ke dalam struktur organisasi perangkat daerah dikaji secara mendalam.
“BPSK memiliki fungsi yang sangat strategis dalam memberikan akses penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Jangan sampai perubahan kelembagaan justru mengurangi independensi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada konsumen,” tegasnya.
Hasby menilai, perlindungan konsumen tidak cukup hanya didukung regulasi yang kuat, tetapi juga membutuhkan lembaga yang efektif, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas. Karena itu, penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Lebih lanjut, Hasby mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan BPSK, baik melalui sosialisasi yang lebih masif maupun dukungan pendanaan yang memadai. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, murah, dan mudah diakses.
“Perlindungan konsumen harus hadir sampai ke daerah. Dukungan anggaran melalui APBD perlu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan daerah. Kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh daerah, termasuk di Maluku Utara,” katanya.
Hasby menambahkan, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)
















