Foto : Rajak Idrus, Direktur Halmahera Coruption Watch (HCW)
TIMURPOST.com, MALUT — HCW Maluku Utara melihat dan mengikuti atas kerja sama atau bisa dibilang terjadi Kolaborasi antara Polda Dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang kemudian Polda Maluku Utara menetapkan rmpat tersangka dan kemudian empat tersangka tersebut langsung di eksikusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan Dugaann korupsi jembatan air bugis Kebupaten Sullah. HCW Secara kelembagaan memberikan apresiasi antara polda dan kejaksaan bagi saya ini luar biasa Dan Terus bergerak. ungkap Direktur HCW Rajak Idrus.
Direktur Halmahera Coruption Watch (HCW) Rajak Idrus mengatakan “kasus dugaan korupsi Jembatan Air Bugis Kabupaten Kepulauan Sula suda cukup lama diproses oleh Polda Maluku Utara yaitu kasus ini sejak tahun 2017 langsung ditanggani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Maluku Utara”.
Banyak Proses dan lika-liku ketika Polda tangani kasusu ini dengan kerja keras penyidik Polda Maluku Utara maka sukses lah suda dalam penanganan korupsi jembatan air bugis tuntas ketika empat orang di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di eksikusi sore tadi dikantor kejaksaan tinggi maluku utara. ketika penyidik polda maluku utara menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi rehabilitasi jembatan Air Bugis tahun 2017 di Desa Auponhia, Kepulauan Sulla. Kata Bung Jeck
Baca juga: HCW Minta Inspektorat Serahkan Hasil Temuan Audit Dana Desa ke Kejari dan Polres Halsel
Jeck bilang, pantauan HCW tadi sore di kantor kejaksaan tinggi maluku utara dari empat tersangka itu yakni M selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR. RL alias Umin mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) IK alias Ikram selaku mantan Kepala Dinas PUPR Sula. IH alias Irwan selaku Direktur PT Kristi Jaya Abadi. Keempat tersagka tersebut diduga melakukan penyelewengan anggaran. Diantara sala satu dari empat orang tersebut adalah IH yang merupakan ipar dari mantan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes.
“Sesuai dengan hasil pantauan Tim HCW dilapangan bahwa Pukul 16.39 WIT atau kurang lebib pukul 17:00 WIT Sore tadi. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku utara bersama 4 tersangka mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dimana ke empat orang tersanka langsung di dampinggi oleh kuasa hukumnya masing-masing”.
Baca Juga : BPJN Dan DLH Malut Tak Hadiri Dialog Publik Jalan Lingkar Pulau Obi. HCW; “Mungkin Mereka Takut”
Lanjut, sesuai apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan bahwa penyerahan tahap dua kasus jembatan Air Bugis dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejati. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Sula untuk dilakukan penuntutan sekaligus dilakukan penahanan.
Untuk penuntutannya di Kejari Sula namun setelah penyerahan tersangka dan barang bukti diterima, segera dilengkapi adminitrasi untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, jelas Richard.
Richard bilang, para tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polda Malut hanya menetapkan 2 orang tersangka yakni, IH selaku Direktur PT Kristi Jaya Abadi dan HT sebagai pelaksana. HT kemudian meninggal dunia. Berkas perkara ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, namun oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dikembalikan disertai petunjuk untuk penambahan tersangka.
Penyidik 3 Polda Malut kemudian menetapkan 3 orang tersangka lagi, yakni M selaku PPK, RL alias Umin selaku PPTK, dan IK alias Ikram selaku mantan Kepala Dinas PUPR Sula tahun 2017.
Diketahui ketahui bahwa pada tahun 2017, Pemkab Sula mengalokasikan anggaran rehabilitasi jembatan Air Bugis sebesar 4,2 miliar yang bersumber dari APBD Sula. Pada 4 Mei 2017 dilakukan penandatangan kontrak dengan rekanan PT. Kristi Jaya Abadi, dan pada 9 Mei 2017 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 848 juta kepada IH selaku rekanan.
Dalam perjalanannya, proyek pekerjaan tersebut diduga disalahgunakan. Bahkan pekerjaannya asal-asalan hingga mengakibatkan jembatan penghubung di beberapa desa itu ambruk.
Pada tahun 2020, Polda Malut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang dimintai keterangan. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Malut, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai 3 miliar rupiah.
#tp/Red