POSTTIMUR.COM, HALTIM – Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah sebagai fondasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (13/7/2026).
Rakor yang digelar Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Halmahera Timur, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait yang selama ini terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, Rakor GTRA memiliki arti strategis di tengah meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Halmahera Timur.
“Reforma agraria bukan hanya soal berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau dibutuhkan. Yang paling penting adalah bagaimana memastikan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara jelas sehingga mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ubaid.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pemerintah daerah, kata dia, harus mendukung program pembangunan nasional, namun pada saat yang sama juga berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.
Bupati mengungkapkan masih terdapat sejumlah desa tua, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang dibangun pemerintah, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian wilayah masih terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan memperoleh legalitas hak atas tanah maupun lahan perkebunan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi hambatan ketika akan membangun infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik akibat terbentur regulasi kawasan hutan.
“Masyarakat kita belum bisa memperoleh kepastian hak atas tanah dan perkebunan mereka karena adanya benturan status kawasan. Bahkan pemerintah daerah juga sering terkendala ketika ingin membangun fasilitas sosial dan infrastruktur,” ungkapnya.
Untuk itu, Ubaid meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mencari solusi melalui skema Reforma Agraria sehingga persoalan tumpang tindih kawasan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan.
Ia mengibaratkan Halmahera Timur sebagai daerah yang masih muda dan terus berbenah menuju daerah yang maju dan sejahtera. Karena itu, kepastian hukum atas lahan dinilai menjadi salah satu syarat penting agar potensi daerah dapat dikembangkan secara maksimal serta mempermudah masuknya program pembangunan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik itu terhambat oleh benturan aturan. Melalui Rakor GTRA ini, mari kita satukan persepsi dan memperkuat sinergi agar pembangunan Halmahera Timur berjalan pada jalur yang benar dan kepastian hukum atas tanah masyarakat benar-benar dapat diwujudkan,” pungkasnya.(*)















