POSTTIMUR.COM, TERNATE– Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.631.000.000 hingga kini belum juga dimulai. Keterlambatan proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama melalui portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000, proses evaluasi tender telah rampung. Dalam dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah pada 15 Juli, CV Abdi Nusantara tercatat sebagai pemenang hasil evaluasi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, maupun penawaran harga.
Sesuai tahapan pengadaan, perusahaan pemenang seharusnya dapat melanjutkan proses administrasi, mulai dari penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebagai dasar dimulainya pekerjaan fisik.
Namun hingga saat ini proyek belum juga berjalan. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya penundaan pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pihak menduga keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses sanggah banding yang diajukan oleh CV Adyah Karya.
Berdasarkan hasil evaluasi Pokja, CV Adyah Karya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Penelusuran melalui sistem LPJK Kementerian PUPR juga menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik perusahaan tersebut telah dicabut. Dalam proses sanggah banding, perusahaan tersebut juga disebut tidak dapat menghadirkan dokumen pembuktian yang dipersyaratkan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut semestinya sudah mulai dikerjakan sejak awal Juni oleh perusahaan pemenang. Namun, menurut sumber tersebut, terdapat dugaan intervensi dari oknum pejabat internal yang mengakibatkan pelaksanaan proyek terus tertunda.
Sumber itu juga menduga adanya campur tangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya hubungan kedekatan yang memengaruhi pengambilan keputusan sehingga perusahaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender justru belum dapat melaksanakan pekerjaan.
Akibat keterlambatan tersebut, jadwal pelaksanaan proyek yang semula direncanakan dimulai pada awal Juni bergeser hingga pertengahan Juli. Hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi proyek.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Demikian pula PPK Maskur belum memberikan penjelasan terkait alasan belum dimulainya pelaksanaan proyek tersebut. (*)













