Membaca Perbedaan Garis Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS

POSTTIMUR.COM, JAKARTA — Perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menjadi sorotan. Bank Dunia memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026. Sementara BPS mencatat angka kemiskinan nasional pada Maret 2026 hanya 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

Sekilas, kedua angka tersebut terlihat sangat kontras. Namun, perbedaan itu bukan berarti salah satu lembaga keliru menghitung kemiskinan. Keduanya menggunakan garis kemiskinan, metode, serta tujuan pengukuran yang berbeda.

Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026 menggunakan garis kemiskinan US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021). Standar tersebut digunakan untuk melihat kondisi kesejahteraan secara internasional, terutama untuk membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain yang berada dalam kelompok pendapatan menengah atas.

Sementara itu, BPS menggunakan garis kemiskinan nasional Indonesia yang dirancang berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa angka 64,2 persen yang disampaikan Bank Dunia bukanlah angka kemiskinan yang dihitung menggunakan standar nasional Indonesia.

“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” jelas Nashrul.

Menurutnya, garis kemiskinan internasional Bank Dunia digunakan terutama untuk kepentingan perbandingan antarnegara, sedangkan garis kemiskinan nasional BPS digunakan untuk menggambarkan kondisi kemiskinan di dalam negeri sekaligus menjadi salah satu dasar dalam perumusan kebijakan nasional.

Bukan Sekadar Konversi Dolar ke Rupiah

Perbedaan tersebut semakin penting dipahami karena angka US$8,30 yang digunakan Bank Dunia bukan sekadar dikalikan dengan kurs dolar terhadap rupiah yang berlaku di pasar.

Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Dalam pembaruan garis kemiskinan internasionalnya, Bank Dunia menggunakan sejumlah standar, antara lain US$3,00 per kapita per hari untuk kemiskinan ekstrem, US$4,20 untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).

Karena Indonesia saat ini masuk kategori negara berpendapatan menengah atas, standar US$8,30 digunakan dalam pemantauan kemiskinan internasional.

Konsekuensinya, ketika standar tersebut diterapkan terhadap kondisi Indonesia, jumlah penduduk yang masuk kategori berada di bawah garis kemiskinan menjadi jauh lebih besar.

Indonesia Baru Naik Kelas ke UMIC

Indonesia memang saat ini telah masuk dalam klasifikasi upper-middle income country (UMIC). Namun, posisi Indonesia masih relatif dekat dengan batas bawah kategori tersebut.

Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia pada 2025 tercatat sekitar US$5.120. Sementara rentang kategori UMIC pada 2025 berada pada kisaran US$4.636 hingga US$14.375.

Artinya, Indonesia baru saja melewati batas bawah klasifikasi negara berpendapatan menengah atas. Kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa ketika standar kemiskinan internasional untuk kelompok UMIC diterapkan, proporsi penduduk yang berada di bawah garis tersebut dapat terlihat sangat besar.

Namun, angka tersebut tidak otomatis berarti 64,2 persen penduduk Indonesia tergolong miskin menurut definisi nasional Indonesia.

Bank Dunia sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada satu definisi kemiskinan yang cocok untuk seluruh kebutuhan.

Untuk kebijakan nasional di Indonesia, Bank Dunia menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS merupakan ukuran yang paling tepat. Sementara garis kemiskinan internasional lebih sesuai untuk pemantauan kemiskinan global dan perbandingan antarnegara.

BPS Mengukur Berdasarkan Kebutuhan Dasar

Berbeda dengan pendekatan Bank Dunia, BPS mengukur kemiskinan menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar.

Pendekatan tersebut menentukan jumlah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Nilai minimum tersebut kemudian menjadi Garis Kemiskinan.

Untuk komponen makanan, BPS menggunakan standar kebutuhan minimal sekitar 2.100 kilokalori per orang per hari. Komponen tersebut disusun berdasarkan pola konsumsi masyarakat Indonesia, antara lain beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, sayuran, dan berbagai komoditas lainnya.

Sementara kebutuhan non-makanan mencakup kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, hingga transportasi.

Penghitungan tersebut menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat.

Karena kondisi harga dan pola konsumsi masyarakat berbeda antarwilayah, BPS juga menghitung garis kemiskinan secara lebih rinci berdasarkan provinsi serta kabupaten/kota, termasuk membedakan wilayah perkotaan dan perdesaan.

BPS: 8,07 Persen atau 22,93 Juta Orang

Berdasarkan pengukuran BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

Angka tersebut dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia serta perbedaan tingkat harga dan pola konsumsi di setiap daerah.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Dengan demikian, angka 8,07 persen dan 64,2 persen sebenarnya tidak sedang mengukur hal yang persis sama.

Angka BPS menjawab pertanyaan: berapa penduduk Indonesia yang berada di bawah standar kebutuhan dasar yang ditetapkan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi Indonesia?

Sementara angka Bank Dunia menjawab pertanyaan yang berbeda: berapa proporsi penduduk Indonesia yang berada di bawah standar garis kemiskinan internasional yang digunakan untuk perbandingan negara-negara dalam kelompok pendapatan tertentu?

Jangan Terjebak Perbandingan Angka

Perbedaan angka tersebut penting dipahami agar publik tidak terjebak pada kesimpulan bahwa BPS dan Bank Dunia memberikan “dua data yang bertentangan”.

64,2 persen bukan pengganti angka 8,07 persen, dan 8,07 persen juga bukan bantahan terhadap 64,2 persen.

Keduanya memiliki fungsi masing-masing.

Untuk membaca posisi Indonesia dalam konteks kemiskinan global dan perbandingan antarnegara, standar Bank Dunia memiliki relevansi. Namun untuk menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, menentukan sasaran program pemerintah, serta membaca kondisi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia, garis kemiskinan nasional BPS menjadi rujukan yang lebih relevan.

Perbedaan metodologi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kemiskinan bukan sekadar satu angka. Di balik setiap garis kemiskinan terdapat definisi, standar kebutuhan, daya beli, pola konsumsi, harga, serta tujuan pengukuran yang berbeda.

Karena itu, membaca data kemiskinan tidak cukup hanya dengan membandingkan persentasenya. Yang jauh lebih penting adalah memahami standar apa yang digunakan, bagaimana angka tersebut dihitung, dan untuk tujuan apa data tersebut digunakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top