POSTTIMUR.COM, SORONG- Komitmen dalam mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil dan transparan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Sorong. Pada Rabu, 22 Juli 2026, instansi tersebut kembali menggelar mediasi lanjutan atas pengaduan yang diajukan oleh James T.D. Roring terkait objek sengketa tanah yang berlokasi di Jalan F. Klasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Mediasi lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah menghasilkan sejumlah usulan penyelesaian. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama tim, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa untuk membahas hasil musyawarah dan mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kota Sorong memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan secara terbuka. Pendekatan musyawarah mufakat menjadi landasan utama guna menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan prinsip win-win solution sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mediasi yang berkesinambungan ini, Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan penanganan sengketa pertanahan yang profesional, transparan, berkeadilan, dan taat hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. (*)













