Kepala Kantah Kota Sorong Serahkan Sertipikat Hak Milik untuk GKI Jemaat Bukit Moria Pal Putih

POSTTIMUR.COM, SORONG – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan kembali diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Hak Milik Badan Hukum Keagamaan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong kepada Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Ketua Jemaat GKI Bukit Moria Pal Putih.

Sertipikat yang diserahkan merupakan bukti legalitas atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi Gedung Pastori serta bangunan Gereja GKI di Tanah Papua Jemaat Bukit Moria Pal Putih. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, status kepemilikan tanah kini memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga memberikan rasa aman dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melindungi aset-aset keagamaan melalui pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong menyampaikan bahwa sertipikasi tanah rumah ibadah merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan bagi umat.

Diharapkan, dengan adanya Sertipikat Hak Milik Badan Hukum Keagamaan ini, Gereja GKI Jemaat Bukit Moria Pal Putih dapat semakin tenang dalam menjalankan pelayanan kepada jemaat serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset rumah ibadah demi mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed