POSTTIMUR.COM, TERNATE – Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Ternate mengecam kebijakan kenaikan tarif sewa lahan bagi pedagang angkringan di kawasan komersial Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor BLU UPBU Sultan Babullah Ternate Nomor KU.103/309/V/TTE-2026 itu dinilai memberatkan pelaku UMKM dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.
LEMI menilai penyesuaian tarif dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pedagang. Selain itu, para pelaku usaha juga mengaku diminta membayar selisih tarif sejak Januari hingga Juni 2026, padahal pembahasan mengenai kenaikan tersebut baru dilakukan pada bulan Juni.
Kajian dan Strategi LEMI Cabang Ternate, Galang Agustira K. Halang, mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan bagi 18 pelaku UMKM angkringan yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan bandara.
“Pedagang tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan. Bahkan mereka diminta menandatangani kesepakatan tarif baru dan dibebankan pembayaran secara surut sejak Januari hingga Juni. Kondisi ini tentu sangat memberatkan,” ujar Galang.
Menurut hasil kajian LEMI, pendapatan kotor pedagang angkringan pada hari biasa hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp350.000 per hari, sedangkan pada akhir pekan berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp550.000. Dengan omzet bulanan sekitar Rp9 juta, pedagang masih harus menanggung biaya modal usaha, operasional harian, serta gaji karyawan yang rata-rata mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Di sisi lain, para pedagang juga mengeluhkan fasilitas pendukung yang belum memadai. Lampu penerangan di area angkringan disebut kerap padam sehingga berdampak terhadap kenyamanan pengunjung dan menurunkan potensi pendapatan, terutama pada malam hari.
Salah seorang pelaku usaha angkringan berharap pengelola bandara tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di kawasan bandara.
LEMI menilai perjanjian kerja sama yang berlaku perlu ditinjau kembali melalui mekanisme addendum. Galang mengacu pada Pasal 5 Ayat (9) dalam perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor untuk melakukan perubahan tarif apabila diperlukan.
“Kami mendesak Kepala Kantor BLU UPBU Sultan Babullah Ternate menggunakan kewenangannya secara bijaksana dengan menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi riil kemampuan UMKM. Kebijakan publik seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru menambah beban pelaku usaha kecil,” tegasnya.
LEMI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap pengelolaan kawasan komersial bandara. Menurut mereka, Bandara Sultan Babullah tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai ruang yang harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pengelolaan fasilitas publik harus mengedepankan asas keadilan sosial. Jangan sampai bandara yang menjadi penggerak ekonomi daerah justru mematikan mata pencaharian masyarakat kecil yang selama ini berusaha bertahan,” pungkas Galang. (*)













