HUT RI ke-81, Komitmen Keadilan Pembangunan Wali Kota Diuji di Pulau Moti

POSTTIMUR.COM, TERNATE – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali mengukur sejauh mana pemerataan pembangunan dan pelayanan publik benar-benar dirasakan seluruh masyarakat, termasuk warga di wilayah kepulauan.

Pernyataan Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, yang menekankan pentingnya kemerdekaan sebagai momentum untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat merasakan hasil pembangunan secara adil, mendapat perhatian dari pemerhati hukum, Muis Ade.

Menurut Muis, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pidato seremonial. Pemerataan pembangunan harus dibuktikan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang nyata, terutama bagi masyarakat Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).

“Setiap tahun kita memperingati ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia harusnya menjadi ukuran pencapaian kebijakan Pemerintah Kota Ternate. Karena itu, pernyataan bahwa seluruh warga harus merasakan pemerataan pembangunan perlu dibuktikan melalui kebijakan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk masyarakat Pulau Moti,” kata Muis, Senin (17/8/2026).

Jalan Lingkar Moti Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menurut Muis perlu segera mendapat perhatian adalah kondisi Jalan Lingkar Pulau Moti. Sejumlah titik jalan dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari aspal yang mengelupas, badan jalan retak di Kelurahan Takofi, lubang, hingga sejumlah bagian yang mengalami kerusakan cukup serius.

Padahal, jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun memperoleh pelayanan kesehatan.

“Jalan Lingkar Pulau Moti merupakan akses utama masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Jika kondisinya dibiarkan rusak bertahun-tahun, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga keselamatan nyawa masyarakat Moti,” tegasnya.

Menurut Muis, kondisi jalan semakin penting jika dikaitkan dengan penanganan pasien dalam kondisi darurat. Tenaga kesehatan yang melakukan penjemputan maupun evakuasi pasien menuju Puskesmas Perawatan Moti (PKM) harus melewati akses jalan yang kondisinya tidak sepenuhnya aman.

“Yang paling memprihatinkan adalah ketika tenaga kesehatan harus mengevakuasi pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Jalan yang rusak memperlambat waktu evakuasi dan dapat memperburuk kondisi pasien. Dalam keadaan darurat, setiap menit sangat berharga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokter, obat-obatan, tenaga medis, maupun ambulans. Kondisi infrastruktur menuju fasilitas kesehatan juga menjadi bagian penting dari sistem pelayanan publik.

“Kalau Jalan Lingkar Moti rusak, maka pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu. Karena itu, pembangunan infrastruktur jalan dan pelayanan kesehatan tidak bisa dipisahkan ketika kita berbicara tentang pemenuhan hak dasar masyarakat di wilayah kepulauan,” katanya.

UU 22/2009 Tegaskan Kewajiban Penyelenggara Jalan

Muis juga mengingatkan Pemerintah Kota Ternate dan perangkat daerah terkait agar tidak mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Undang-undangnya sudah jelas. Penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Kalau belum dapat diperbaiki, harus ada tanda atau rambu peringatan. Jadi, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegas Muis.

Ia juga menyinggung Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan pidana terkait kelalaian penyelenggara jalan apabila jalan rusak tidak segera diperbaiki dan kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecelakaan dengan akibat tertentu.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan jalan rusak bukan semata-mata persoalan teknis pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan publik dan tanggung jawab penyelenggara jalan.

“Artinya, membiarkan jalan rusak tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan bukan sekadar persoalan lemahnya pelayanan publik. Jika seluruh unsur dalam undang-undang terbukti, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 273,” jelasnya.

Muis juga menyebut bahwa secara perdata terdapat ruang hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kondisi jalan untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum apabila seluruh unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.

Pelayanan Rujukan BAHIM Perlu Dievaluasi

Selain persoalan infrastruktur, Muis kembali menyoroti pelayanan rujukan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti.

Menurutnya, berbagai persoalan yang telah menjadi perhatian publik sejak Oktober 2025 hingga Agustus 2026 menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

“Sudah sebelas bulan masyarakat merasakan minimnya ketersediaan fasilitas rujukan pasien di BAHIM menjadi sorotan. Akibat minimnya ketersediaan ambulans, kasus-kasus rujukan dirasakan masyarakat Moti. Namun hingga hari ini masyarakat BAHIM belum merasakan perubahan yang benar-benar signifikan dan justru diselimuti kekhawatiran yang mendalam,” ujarnya.

Ia menilai berbagai peristiwa yang diberitakan, termasuk pasien yang terpaksa dirujuk menggunakan bodi pajeko dan kapal penumpang serta persoalan keterlambatan evakuasi pasien menggunakan ambulans laut, menjadi peringatan bahwa sistem pelayanan kesehatan kepulauan membutuhkan pembenahan.

Muis mendorong Pemerintah Kota Ternate mempertimbangkan penambahan dua armada ambulans laut untuk memperkuat sistem rujukan masyarakat di wilayah BAHIM.

“Setiap keterlambatan dalam kondisi darurat memiliki konsekuensi terhadap keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dinilai dari ada atau tidaknya layanan gratis, tetapi juga dari kemampuan sistem memberikan respons yang cepat, tepat, merata, dan dapat diandalkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat BAHIM merupakan bagian dari warga Kota Ternate yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak dan merata.

“Kalau setelah berbagai pemberitaan dan kritik publik belum ada pembenahan yang signifikan, maka masyarakat berhak mempertanyakan sikap pemerintah dalam memenuhi hak pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. Pemerintah Kota Ternate harus menunjukkan sikapnya melalui tindakan, bukan hanya penjelasan,” tegasnya.

Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Muis mengapresiasi pernyataan Wali Kota Ternate yang menempatkan masyarakat Batang Dua, Hiri, dan Moti sebagai bagian penting dalam agenda pemerataan pembangunan.

Namun, ia menilai komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret dan dapat diukur.

“Jangan sampai keadilan pembangunan hanya menjadi kalimat dalam pidato peringatan kemerdekaan setiap tahunnya. Masyarakat Moti membutuhkan bukti nyata: jalan yang aman, pelayanan kesehatan yang cepat, sistem rujukan yang dapat diandalkan, dan kehadiran pemerintah ketika masyarakat membutuhkan,” katanya.

Muis memahami bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam menentukan prioritas pembangunan. Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kalau kemampuan fiskal terbatas, pemerintah harus menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan keselamatan masyarakat. Keselamatan warga tidak boleh kalah oleh alasan anggaran, birokrasi, atau saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

Ia mendesak Wali Kota Ternate melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan. Evaluasi tersebut, kata dia, harus mencakup kondisi Jalan Lingkar Moti, kecukupan armada ambulans laut, pola siaga operasional, mekanisme koordinasi rujukan, serta efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat BAHIM.

“Jangan menunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Keselamatan warga tidak boleh bergantung pada keberuntungan. Setiap menit keterlambatan dalam pelayanan darurat adalah peringatan bahwa sistem harus diperbaiki,” ujarnya.

Muis meminta Pemerintah Kota Ternate melalui perangkat daerah terkait segera menyusun langkah konkret, baik berupa perbaikan permanen Jalan Lingkar Moti maupun pembenahan sistem pelayanan rujukan kesehatan di wilayah kepulauan, termasuk penambahan dua armada ambulans laut.

“Undang-undangnya sudah jelas. Komitmen pemerintah juga sudah disampaikan. Pertanyaannya sekarang, apakah kewajiban hukum dan komitmen pemerataan pembangunan itu sudah benar-benar dijalankan di Pulau Moti dan wilayah BAHIM? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah jatuh korban. Pemerintah harus bertindak sekarang, karena infrastruktur jalan dan pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan serta hak dasar masyarakat,” pungkas Muis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *