Kasus Kematian Rastyana Mandek, Kuasa Hukum Desak Polres Ternate Segera Tahan Tersangka

POSTTIMUR.COM, TERNATE — Penanganan kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan yang berkaitan dengan kematian Rastyana Darman, perempuan berusia 18 tahun, kembali menjadi sorotan. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Ternate dan Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka.

Keluarga mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkan sejak Maret 2026 tersebut hingga kini belum menunjukkan tindakan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga korban, Supriadi Hamisi, menilai proses penanganan perkara di Sat Reskrim Polres Ternate berjalan lamban. Menurutnya, hampir tujuh bulan perkara bergulir, sementara para tersangka disebut masih belum ditahan.

“Kasus ini sudah berjalan hampir setengah tahun sejak kejadian pada malam takbiran lalu. Terkonfirmasi SP2HP terhadap kasus kekerasan anak sudah pada tahap penyidikan, termasuk kasus persetubuhan anak. Sama halnya, SPDP ke Kejaksaan Negeri Ternate sudah dikirimkan pada 19 Agustus 2026 yang secara gamblang memuat dugaan persetubuhan anak di Hotel Miranti,” tegas Supriadi.

Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, meskipun perkara disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Supriadi, kondisi tersebut semakin menambah luka keluarga yang telah kehilangan Rastyana dalam keadaan tragis. Keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian dan rasa keadilan melalui proses hukum yang transparan dan tegas.

“Kami meminta kepada Kapolres Ternate dan Bapak Kapolda Maluku Utara untuk memberi atensi perkara ini. Sebab korban sudah meninggal dunia. Mohon agar memerintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Supriadi juga meminta pimpinan kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut.

“Jangan menunggu kemarahan masyarakat memuncak baru aparat bertindak,” tegasnya.

Akan Tempuh Jalur Propam hingga Mabes Polri

Keluarga korban bersama kuasa hukum menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Mereka memastikan akan mengikuti proses hukum hingga kasus ini memperoleh kepastian di pengadilan.

Bahkan, apabila para tersangka belum juga ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut kepada Propam, Wassidik Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri.

Langkah itu, kata Supriadi, ditempuh sebagai bentuk pengawasan dan upaya keluarga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah berbulan-bulan mereka kawal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Kami juga akan mempelajari persoalan yang terkesan lambannya penanganan perkara, termasuk persoalan para terduga pelaku yang belum dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Keluarga berharap perhatian langsung dari jajaran pimpinan kepolisian dapat mendorong proses penyidikan berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama keluarga mendiang Rastyana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top