POSTTIMUR.COM, TERNATE — Kasus yang menimpa RD kembali menjadi sorotan. Di tengah duka keluarga setelah korban meninggal dunia, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut masih berada di luar dan menjalani aktivitas seperti biasa.
Kondisi tersebut mendorong KOPRI PMII Cabang Ternate angkat suara. Ketua KOPRI PMII Cabang Ternate, Febrianti Rasid, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak penyidik segera menuntaskan perkara tersebut.
Menurut Febrianti, meninggalnya korban tidak boleh menjadi alasan bagi proses hukum berhenti atau berjalan tanpa kepastian. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih serius, transparan, dan profesional dalam mengungkap seluruh fakta perkara.
“Yang semakin miris, RD kini telah meninggal dunia, sementara berdasarkan informasi keluarga, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berada di luar dan menjalani aktivitas secara bebas,” kata Febrianti.
Ia mempertanyakan rasa keadilan yang diterima keluarga korban apabila proses hukum terus berjalan lamban sementara tersangka belum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kondisi ini menjadi pertanyaan serius: di mana rasa keadilan bagi korban dan keluarga?” tegasnya.
KOPRI PMII Ternate Desak Penyidik Transparan
Sebagai organisasi yang fokus pada isu perempuan dan keadilan, KOPRI PMII Cabang Ternate menegaskan tidak ingin kematian RD berlalu tanpa kepastian hukum.
Febrianti menyampaikan sejumlah tuntutan kepada penyidik. Pertama, meminta penyidikan perkara RD segera dituntaskan dan seluruh fakta diungkap secara terang-benderang.
Kedua, keluarga korban diminta diberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan terhadap tersangka.
Ketiga, penyidik diminta menjelaskan secara transparan pertimbangan hukum terkait status tersangka yang hingga kini masih berada di luar.
“Jangan sampai ada pihak yang dapat menghambat, memengaruhi, atau mengintervensi proses penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, KOPRI PMII Ternate meminta aparat memastikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut serta membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan Jangan Ikut Mati”
Febrianti menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat bertindak di luar koridor hukum. Namun, penyidik diminta menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Korban sudah meninggal dunia. Jangan sampai keadilan untuknya ikut dikuburkan bersama kematiannya,” tegas Febrianti.
Menurutnya, RD memang telah pergi, tetapi hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan tidak ikut meninggal.
KOPRI PMII Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal perkara tersebut dan menyuarakan hak keluarga korban hingga terdapat kepastian hukum.
“Kematian korban bukan akhir dari perkara. Kematian korban adalah alasan bagi kita untuk menuntut kebenaran semakin terang,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Febrianti kembali menyerukan kepada penyidik agar tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“PENYIDIK, JANGAN DIAM! KORBAN TELAH MENINGGAL, KEADILAN JANGAN IKUT MATI! USUT TUNTAS KASUS RD! BERIKAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA KELUARGA KORBAN!” tegasnya.
KOPRI PMII Cabang Ternate menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan mendorong agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
