POSTTIMUR.COM, HALSEL — Rangkap jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetya, S.STP., M.Si., yang juga disebut menjabat sebagai Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan, menuai sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Ardian Sagaf. Ia meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi posisi Yudhi Eka Prasetya atau meminta yang bersangkutan memilih salah satu jabatan demi menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Ardian, persoalan utama bukan semata-mata terkait boleh atau tidaknya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di perguruan tinggi swasta, melainkan potensi benturan kepentingan apabila seorang pejabat yang memiliki posisi strategis dalam manajemen kepegawaian daerah juga memimpin sebuah institusi pendidikan tinggi.
“Bukan soal ASN tidak boleh mengajar di perguruan tinggi swasta. Yang harus dijaga adalah integritas, profesionalisme, netralitas, serta jangan sampai terjadi benturan kepentingan antara jabatan pemerintahan dengan jabatan di lingkungan kampus,” ujar Ardian dalam keterangannya.
Ia menilai, Kepala BKD memiliki posisi strategis dalam tata kelola kepegawaian daerah sehingga harus mampu menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ardian juga meminta Bupati Halmahera Selatan mempertimbangkan kembali rangkap jabatan tersebut dengan mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya prinsip kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Bupati harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Jangan sampai ada persepsi publik mengenai konflik kepentingan yang kemudian dapat mengganggu kepercayaan terhadap birokrasi,” katanya.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Ardian turut menyinggung posisi Universitas Nurul Hasan yang secara historis adalah yayasan yang didirikan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Hi. Muhammad Kasuba, yang juga merupakan ayah dari Bupati Halmahera Selatan saat ini.
Menurutnya, hubungan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan politik ataupun pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam menjaga persepsi publik terhadap independensi birokrasi.
“Ini bukan berarti kita menuduh telah terjadi pelanggaran. Tetapi karena ada hubungan struktural dan jabatan yang strategis, maka perlu ada kehati-hatian agar tidak muncul benturan kepentingan maupun persepsi keberpihakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah aparatur pemerintahan yang disebut terlibat sebagai tenaga pengajar maupun pejabat struktural di lingkungan kampus.
Menurut Ardian, keterlibatan ASN dalam kegiatan pendidikan pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memperoleh izin sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun, ia meminta agar aturan tersebut tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip profesionalitas dan netralitas ASN.
Minta Bupati Segera Ambil Sikap
Ardian mendesak Bupati Halmahera Selatan mengambil kebijakan yang jelas terkait rangkap jabatan tersebut.
Ia memberikan dua pilihan, yakni Yudhi Eka Prasetya tetap fokus menjalankan tugas sebagai Kepala BKD Halmahera Selatan atau melepaskan jabatan sebagai Kepala BKD apabila ingin tetap memimpin Universitas Nurul Hasan.
“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan posisi Kepala BKD. Jika diperlukan, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan,” ujar Ardian.
Ia mengingatkan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga persoalan tersebut semestinya dapat dievaluasi secara objektif berdasarkan aturan, bukan kepentingan politik.
“Jangan sampai persoalan ini kemudian menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di Halmahera Selatan. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pejabat bekerja secara profesional, netral, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)
