Presiden Tetapkan Tim Panita Seleksi KPU dan Bawaslu RI

Nasional891 Dilihat
Ilustrasi

TIMURPOST.com,JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah menetapkan 11 orang menjadi tim panitia seleksi (Pansel) KPU & Bawaslu. Penetapan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021, tentang Pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Tim panitia seleksi (pansel) tersebut terdiri dari 11 orang. Keppres ini diterbitkan pada 8 Oktober 202.

Keppres ini terbit dikarenakan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022. Pasal 22 dan 118 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu disampaikan Presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu enam bulan sebelum berakhir masa jabatan KPU dan Bawaslu tersebut.

Tim seleksi ini bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu untuk tahun jabatan 2022-2027, yang nantinya akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kesebelas nama yang terpilih itu adalah Juri Ardiantoro sebagai ketua sekaligus anggota; Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota; Bahtiar menjabat sekretaris merangkap anggota.

Para anggota lainnya adalah Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat Wamenkumham, Airlangga Pribadi Kusman seorang Dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Hamdi Muluk seorang Guru Besar di Universitas Indonesia.

Anggota berikutnya adalah Endang Sulastri merupakan Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, I Dewa Gede Palguna yang juga eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghaffar Rozin yang berlatar belakang Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty yang juga menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tahapan kegiatan selanjutnya yakni mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Namun, jadwal terkait tahapan akan diputuskan bersama oleh tim seleksi nantinya.

Tim seleksi akan menerima pendaftaran bakal calon, kemudian melakukan penelitian administrasi bakal calon, mengumumkan penelitian hasil administrasi, melakukan seleksi tertulis dan melakukan cek kesehatan, tes psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lolos tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Tim seleksi selanjutnya melakukan wawancara dan menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 kemudian menyampaikannya kepada Presiden RI. Seperti dilansir dari pulpen.id.

(tp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *