Foto : Ilustrasi
TIMURPOST.com, TIDORE — Seorang warga desa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Karlin Piga diketahui melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Soasio.
Perkara perdata mulai didaftarkan ke pengadilan semenjak somasi dicetuskan enggan memperoleh tanggapan.
Karlin Piga, mengakui telah mengutus kuasa hukumnya agar melempar somasi ke beberapa orang disebutkan. Kendati demikian, tak jua mendapat balasan.
Lantas dengan adanya alasan itupula, Karlin kemudian mengambil langkah hukum lebih terukur lagi, dikabarkan penggugat menyasar empat tergugat.
Diantaranya, Direktur Utama PT. Alam Raya, Hadi Hamisi, Direktur Utama Berkat Anugerah Abadi, dan Direktur Utama PT. Mega Anugerah Abadi.
Kemudian dari itu, Majelis Hakim lalu menghelat sidang perdata gugatan, (26/10/21), tapi didapati diruang sidang. Keempat objek disoalkan dalam gugatan tidak satupun tergugat tampak menghadiri acara persidangan tersebut.
Foto : Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilayangkan Kuasa Hukum Karlin Piga ke Pengadilan Negeri Soasio
Ketidakhadiran tergugat dibenarkan oleh kuasa hukum Karlin Piga bernama Mario, dia mengakui, para tergugat tidak memenuhi agenda persidangan mediasi saat itu.
Ditanyai alasan tidak hadirnya keempat tergugat itu oleh awak media, Mario mengaku tidak mengetahui, lantaran tidak ada konfirmasi dan alasan sama sekali dari tergugat.
Padahal katanya, keempat tergugat menerima panggilan semuanya terkecuali tidak mendapatkan panggilan, kemudian tidak hadir, Lanjut dia, harusnya, ketidakhadiran disertai alasan agar dapat diketahui majelis hakim.
“Apabila dua kali mediasi tidak menemui kesepakatan, maka perkara ini masuk pokok perkara” Tegasnya.
Untuk Diketahui, kronologis hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan, lantaran diduga lahan seluas 3 hektare milik mendiang almarhum suami Karlin Piga yang berlokasi didesa Baturaja, Kecamatan Wasile, Kab. Halmahera Timur (Haltim) diserobot oleh PT. Alam Raya, karena itu dirinya menuntut agar lahan dikembalikan, kemudian oknum yang menjualnya, harus bertanggung jawab.
#tp/Amat











