Pembina LSM LiRA Malut Desak BPK RI Audit Pertamina dan Agen Penyalur BBM Bersubsidi yang Nakal

Daerah, Maluku Utara1135 Dilihat

Foto : Said A. Alkatiri, S.Pd Pembina LSM LiRA Provinsi Maluku Utara

TIMURPOST.com, MALUT — Melihat kondisi marak nya BBM bersubsidi di wilayah Maluku Utara yang tidak di jual sesuai dengan harga HET, hal tersebut menimbulkan harga tidak terkontrol yang di lakukan oleh para agen-agen penyalur BBM bersubsidi yakni Mita dan solar.

Pembina LSM LiRA Provinsi Maluku Utara, mendesak BPK RI, agar melakukan audit di tempat para agen-agen penyalur di wilayah provinsi Maluku Utara, karna berdasarkan pengamatan kami BPK RI, hanya melakukan audit sebatas turun di Pertamina Ternate, tidak menyentuh para agen-agen penyalur di daerah di Kabupaten kota ini yang di sayangkan.

Mereka tidak tau para agen-agen penyalur ini sangat tidak kooperatif terkait dengan data penerima BBM bersubsidi/reakasa. karna itu berdasar UU nomor 22 tahun 2011 tentang BPH Migas, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pendistribusian BBM dan di perkuat dng Pepres no. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual/HET.

Oleh karna itu maka pengawasan internal tentang pengawasan BBM bersubsidi harus di patuhi oleh semua bagi oleh pemerintah daerah samapai kepada aparat penegak hukum, pintah Said A. Alkatiri, S.Pd pembina LSM LiRA provinsi Maluku Utara.(1/11/2021)

BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat yang tidak mampu tapi kenyataannya bnyak BBM bersubsidi di jual kepada industri, di Halmahera Selatan banyak itu terjadi maka harapan kami ada tim pengawas BBM bersubsidi tersebut, pintah Said.

#tp/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *