BEM Fakultas Hukum UMMU Menggugat

Opini431 Dilihat

Foto : Muhlis Buamona

Oleh : Muhlis Buamona

(Ketua BEM Fakultas Hukum UMMU Ternate)

Negara indonesia merupakan suatu Negara yang menjadikan hukum sebagai instrument untuk mengatur segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hal ini selaras dengan amanah UUD NRI 1945, pasal 1 ayat (3) bahwa, Negara indonesia adalah Negara hukum.

Dengan amanah konstitusi ini sehingga dalam penyelenggara pendidikan pun dilahirkan dengan berbagai payung hukum untuk dapat menjalankan pendidikan secara prosedural dan substansial.

Didalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas disebutkan dalam pasal 4 ayat (1) yakni “Pendidikan diselenggarakan secara  demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Dari rumusan norma tersebut sehingga pemerintah atau badan hukum lainya dalam menyelenggarakan pendidikan sudah seharusnya patuh terhadap aturan yang berlaku.

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) merupakan suatu badan hukum yang bergerak pada bidang pendidikan, maka sudah menjadi hal wajib untuk menjalankan mekanisme pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Maka dari itu menjunjung tinggi prinsip-prinsip pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi maka diatur secara eksplisit dalam Statuta perguruan tinggi universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), pasal 77 ayat (2) bahwa, Pengelolaan dan penyelenggaraan UMMU berdasarkan prinsip demokratis, transparan, berkeadilan, dan akuntabel. Sangatlah selaras dengan mekanisme sisitem pendidikan nasional, akan tetapi amanah statuta ini tidak berbanding lurus dengan praktek penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Birokrasi Fakultas Hukum UMMU yang di pimpin oleh Rahim yasim selaku Dekan.

Rahim Yasim telah diduga melakukan pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan tidak menandatangani SK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) selama empat bulan, padahal sudah dilakukan upaya audens sebanyak dua kali dan dilanjutkan dengan upaya komunikasi melalui WhatsApp tapi hasilnya juga nihil sehingga menurut pengkajian kami tindakan tersebut  melanggar statuta UMMU yang lebih khususnya disebutkan dalam pasal 100 tentang Hak Mahasiswa, ayat (1) huruf e bahwa, Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa selama memenuhi persyaratan.

Padahal peranan atau fungsi dari BEM-FH sangat peting untuk mahasiswa dalam menjaga prinsip demokrasi, dan berkeadilan sebagaimana dijamin dalam Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan dan Alumni pasal 41 tentang Hak dan Tanggung jawab, ayat (1) huruf a bahwa, Menyampaikan pendapat, usul dan dan saran kepada pimpinan Fakultas dan atau DPMFA.

Disisi lain dalam penyediaan fasilitas belajar mengajar, sangat jauh dari harapan mahasiswa dikarenakan hanyalah tiga ruangan kelas yang di sediakan oleh birokrasi fakultas hal ini tidak selaras dengan jumlah mahasiswa di fakultas hukum, selain itu penyediaan perpustakaan fakultas dan perangkat-perangkat praktek peradilan semu yang sampai saat ini tidak di penuhi oleh birokrasi Fakultas sehingga dapat mengganggu efesiensi pembelajaran mahasiswa. Sedangkan beban (biaya SPP) pertahunnya dinaikkan, namun tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh mahasiswa.

Berdasarkan hasil advokasi dari BEM-FH, ternyata terdapat jadwal perkuliahan yang sering diacak-acak sehingga hal ini dapat mengganggu stabilitas proses perkuliahan. Selain itu, Pak Rahim Yasim (dekan) sangat tidak layak menjadi seorang Dekan karena beberapa kebijakan yang diambil oleh dekan tidak sesuai prosedur yang berlaku, misalkan pergantian SK Pembibing dan penguji tanpa alasan yang jelas, hal tersebut diambil berdasarkan selera Dekan, siapa yang akan di tunjuk untuk menjadi Pembimbing maupun Penguji, jika mahasiswa menolak maka yang bersangkutan tidak akan mendapat persetujuan pengesahan dari Dekan bahkan batal untuk Ujian Seminar.

Berdasarkan masalah secara objektif yang telah di uraikan diatas, maka sudah seharusnya Rektor melakukan pertimbang sehingga beliau dapat di berhentikan dan mengangkat PJ Dekan baru yang memiliki integritas dan kepedulian yang serius dalam mengembangkan Fakultas Hukum.

Pada rapat yang jatuh pada hari Kamis, (4/11/2021) yang melibatkan Warek 4 sebagai perwakilan Rektor, Prodi, perwakilan pengurus wilayah Muhammadiyah dan para dosen fakultas hukum, serta BEM dan perwakilan mahasiswa per angkatan. Adapun rapat tersebut menghasilkan kesepakatan dari berbagai pertimbangan. Yakni akan diupayakan untuk pengangkatan PLT mengganti posisi Dekan Fakultas Hukum (Rahim Yasin), sampai tanggal 24 ketika rektor yang terpilih berdasarkan SK pimpinan pusat Muhammadiyah sudah defenitif barulah ditindak lanjuti untuk pemberhentian Rahim Yasin sesuai tuntunan Mahasiswa Fakultas Hukum.

“Saya selaku ketua BEM menilai bahwa, Muhammadiyah sangat menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam penyelesaian setiap masalah yang terjadi di lingkunag internal UMMU, maka dengan hasil rapat ini segera mengangkat PLT dan menindaklanjuti pengeluaran SK pemberhentian terhadap dekan fakultas hukum”.

Berikut adalah tuntutan dari Mahasiswa Hukum Menggugat

  1. Memintah kepada Rektor segera keluarkan SK pemberhentian Dekan Fakultas Hukum tanpa syarat.
  2. Rektor segera menetapkan PJ Dekan Fakultas Hukum

“Jika tuntutan kami tidak di penuhi oleh Rektor UMMU, maka pemboikotan dan mogok kuliah tetap berjalan selama tuntutan pergantian Dekan tidak terlaksana”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *