Foto : BEM FH UMMU Menggugat saat Gelar Aksi Depan Gedung Rektorat UMMU
TIMURPOST.com, TERNATE — Gejolak fakultas hukum UMMU hingga sekarang tidak ada titik terang. Mahasiswa fakultas hukum UMMU sudah beberapa pekan ini melakukan aksi demonstrasi hingga pada aksi pemboikotan ruang belajar fakultas hukum UMMU.
Hal tersebut dilakukan atas dasar protes terhadap pimpinan Fakultas Hukum yang dianggap mempersulit mahasiswa dilingkup Fakultas Hukum mulai dari sikap elitis sampai pada kesibukan eksternal.
“BEM FH UMMU Menilai “Dekan juga sebagai kuasa dan konsultas hukum di beberapa instanis juga sebagai salah satu Staf Khusus Pemda Halsel. Hal ini jelas sangat menganggu efektifitas jalannya aktifitas akademik di fakultas hukum UMMU”. Beber salahsatu Mahasiswa Hukum UMMU yang enggan namanya di publis.(16/11/2021)
Jum’at tanggal 14 November 2021 sekitar pukul 13:15 Wit, dekan Fakultas Hukum UMMU (Rahim Yasim) dengan beberapa oknum Pemuda Kelurahan Sasa yang berjumlah sekitar sepuluh orang lebih mendatangi Fakultas Hukum UMMU yang bertempat di Kampus B dengan maksud untuk membuka pemboikotan yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum UMMU tersebut.
“Diketahui bahwa sebelumnya pembukaan pemboikotan ini sudah pernah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dan kembali dipalang atau diboikot lagi oleh mahasiswa”.
Mahasiswa Hukum tersebut menyayangkan sikap Dekan Fakultas Hukum. Katanya, “seharusnya Dekan hadir untuk menyelesaikan perosalan tersebut justru terlihat salah kaprah. Betapa tidak, Dekan Fakultas Hukum melibatkan masyarakat dalam persoalan Internal Kampus, hal ini justru merusak citra dan nama baik kampus. Aksi premanisme yang dilakukan Dekan dan oknum-oknum pemuda ini sempat terekam oleh mahasiswa Fakultas Hukum yang memperlihatkan Dekan dan Security Kampus B saling berdebat”. Ungkapnya kesal
Katanya, “Masalah yang terjadi di Fakultas Hukum ini pihak universitas sudah pernah melakukan hering dengan Mahasiswa yang dihadiri oleh Rektor dan Warek Empat, Rahim tidak menghadirinya bahkan diadakan Rapat senat yang keduakalinya yang melibatkan para Mahasiswa, Dosen, Prodi, Dekan, Warek empat, dan Rektor. Akan tetapi Dekan dan Rektor tidak menghadiri ketika Rapat senat, maka akibatnya masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal”.
“Padahal sudah sangat jelas Muhamammadiyah sangat menjunjung tinggi musyawara mufakat untuk meyeleseaikan masalah internal”.
Mahasiswa Hukum UMMU juga menilai “Rektor dan Pimpinan BPH (Badan Pengurus Harian) terkesan mendiami problem dimaksud. Tindakan Rahim Yasim yang sudah jelas-jelas terkesan premanisme tersebut seharusnya dengan kewenangan Rektor dan BPH segera memanggil Rahim Yasim untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UMMU”.
Bukan hanya itu, dari tindakan tersebut sudah seharusnya Rektor, BPH, dan PWM Untuk merealisasi tuntutan Mahasiswa yakni mengeluarkan SK pemberhentian Dekan FH-UMMU dan menerbitkan SK defenitif Dekan baru demi nama baik dan efektifitas jalannya aktifitas akademik di lingkup faultas hukum UMMU. Ungkapnya
Jika hal ini terus didiamkan dan tidak segera diselesaikan justru Rektor terkesan turut melegitimasi sikap dari dekan tersebut dan hal itu tentu merusak nama baik institusi. Tutupnya
Untuk diketahui berikut poin tuntutan dari BEM FH UMMU Menggugat :
1. Segera keluarkan SK pemberhentian Dekan FH-UMMU yang berwatak premanisme
2. Jika tuntutan kami tidak direalisasi maka kami sekeluarga FH-UMMU akan tetap melakukan pemboikotan dan mogok kuliah serta menggalang masa lebih banyak lagi untuk berdemostrasi dan memboikot Rektorat.
#tp/Red