HMI Cabang Tidore Nilai Kunker Presiden RI Hanya Agenda Serimonial dan Pencitraan Belaka

Foto : Ilham Fahri, Ketua Umum HMI Cabang Tidore saat Audiensi Bersama Pemkot Tikep

TIMURPOST.com, TIDORE — Sehubungan dengan rencana agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia ke Maluku Utara dalam rangka penanaman jagung secara simbolis maupun peresmian Masjid Raya Syaiful Khairat di Sofifi mengundang respon dari berbagai kalangan.

HMI Cabang Tidore menilai Kunker Presiden tersebut sangat tidak berdampak apa-apa dalam menyelesaikan masalah Pembangunan yang ada di Maluku Utara dan di Kota Tidore Kepulauan, baik dari segi ketahahanan pangan, sumber daya manusia dan maupun pembangunan Infrastruktur fisik lainya, apalagi berbicara menujang pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum HMI Cabang Tidore Ilham Fahri mengatakan, “Bagi kami menanam jagung hanyalah agenda serimonial yang terkesan pencitraan, justru menanam jagung itu sebaiknya diganti dengan agenda-agenda produktif seperti seminar kehumasan pemerintah, kuliah umum di perguruan tinggi, dan aksi peduli Lingkungan”.

Dirinya mengusulkan Kunjungan Kerja tersebut Presiden bersama Menpan-RB dapat bertatap muka sekaligus mengevaluasi tata kelola kinerja birokrasi Pemerintah Daerah Provinisi Maluku Utara, yang saat ini telah memasuki usia ke 22 Tahun, bahkan idealnya Presiden dapat memberikan penegasan etik bagi ASN-ASN yang masih malas berkantor, lalu menanam budaya disiplin, inovatif dan kreatif kepada mereka. Atau betapa sangat luar biasa, jika Kunjungan Kerja Presiden itu sebaiknya diganti dengan agenda menanam 1000 Pohon, dimana Presiden bersama Menteri Lingkungan Hidup turut melibatkan Gubernur dan Bupati/Walikota, sebagai aksi peduli Lingkungan akibat operasi Perusahaan Pertambangan yang massif. Cetus Ilham

Katanya lagi, “Kunjungan Kerja Presiden ke Maluku Utara ini bukan baru pertama kali, tetapi sudah berulang kali, bahkan sempat meninggalkan janji-janji Politik-Pembangunan untuk Maluku Utara terhitung hampir memasuki 6 Tahun, tepatnya janji itu disampaikan saat agenda Kunjungan Kerja ke Maluku Utara di Tahun 2015 silam. Diantaranya; Dana anggaran pembangunan infrastruktur Maluku Utara Rp. 3 triliun seperti pembangunan jalan dan proyek besar-besaran, lalu difokuskan membangun Kota Sofifi sebagai status Ibu Kota Provinsi Maluku Utara”.

“Padahal kenyataannya sampai sejauh ini, itu semua hanyalah kabar angin yang justru Hoax paling resmi. Sebab faktanya hampir janji itu belum terealisasi secara maksimal, transparan dan berkelanjutan dalam komitmen Pembangunan Ibu kota Provinsi Maluku Utara”. Ungkapnya kesal

HMI Cabang Tidore berharap dengan momentum Kunjungan Kerja Presiden kali ini agar Walikota Tidore Kepulauan dan Gubernur Maluku Utara saling berkoordinasi guna membahas kembali janji Presiden tersebut, sehingga masalah-masalah Pembangunan yang ada di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara Kota Sofifi bisa diteruskan ke Presiden sebagaimana janjinya.

“Jika momentum ini tidak ada langkah koordinasi yang efektif dari walikota dan Gubernur untuk ditindaklanjut sebagai representasi pemerintah di daerah ke Presiden sebagai representasi Pemerintah di Pusat, maka budaya janji tinggal janji akan menjadi suatu kebiasaan bagi Presiden paska ia melakukan agenda Kunjungan Kerja”.

Kami perlu menjelaskan, bahwa setiap pernyataan Presiden dalam bentuk apapun telah menjadi pernyataan yang dikonsumi oleh Publik, apalagi itu bersifat janji. Mengingat Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Bebernya

Tidak hanya itu, jika kita hendak berbicara terkait janji dalam agama islam pun ditegaskan bahwa janji merupakan sesuatu yang harus ditepati sebagaiman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Tanda orang Munafik itu ada tiga: jika berbicara dusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya  (diberi amanat) dia berkhianat”  (HR. Bukhari Muslim).

Jika melihat aspek perencanaan pembangunan yang ada didaerah dalam menjalankan tugas-tugas dekonsetrasi, kemudian langkah koordinasi, integrasi,singkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan tentu tak terlepas dari aspek pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Maka untuk itu Maluku Utara pada Umumnya dan Kota Tidore Khususnya harus mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Pusat.  Sehingga agenda Kunjungan Kerja Presiden kali ini mesti dimaknakan dalam semangat membangun Maluku Utara dan Kota Tidore sesuai urgensi aspek pembangunan yang ada.

Kami HMI Cabang Tidore berharap dan menginginkan Kunjungan Kerja Presiden kali ini tepatnya bila dirangkaikan dengan meninjau lokasi ruas jalan Oba Selatan dengan nomenklatur Payahe-Dehepodo yang berstatus jalan Provinsi Maluku Utara. Saat ini kondisi jalan begitu sangat tidak layak bagi setiap pengguna jalan pada umumnya, sebab jalan Oba Selatan belum dilakukan pengaspalan selama bertahun-tahun, bahkan jalan Oba selatan ini tidak semulus Sirkuit Mandalika yang diresmikan Presiden di Lombok, Nusa Tenggara Barat beberapa hari lalu.

Ilham menambahkan, “Kondisi jalan Oba Selatan yang becek berlumpur bila terjadi hujan lebat, bahkan beberapa kendaraan sering kali terjebak dalam kondisi demikian, ini menjadi hambatan serius bagi masyarakat hendak beraktivitas ke sekolah maupun bapak/ibu yang berkantor. Belum lagi masyarakat di Oba selatan masih jauh dari kata keadilan dan kesejahtraan, dimana ketertinggalan infrastruktur seperti jaringan dan telekomunikasi turut juga dirasakan.

Atas gambaran kondisi-kondisi seperti itulah, kami berharap agenda Kunjungan Kerja Presiden kali ini mesti lebih fokus menyentuh aspirasi masyarakat yang di daerah dimana berkaitan dengan urgensi pembangunan. Presiden sebagai representasi pemerintah pusat lebih aktif membangun berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga agenda Kunjungan Kerja Presiden nantinya tidak sekedar datang lalu pergi. Ungkap Ilham

Terlepas dari itu, kami juga menyoroti terkait momentum penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK Tahun 2021.

“Ada apa sehingga nama Almarhum ’Sultan Zainal Abidin Syah’ tidak turut dicantumkan dalam surat keputusan tersebut ?  Ini sangat mengecewakan hati kami sebagai masyarakat Kota Tidore dan di negeri Adat Kesultanan Tidore”.

Kami berharap satu kepastian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Pak Presiden itu sendiri. Sesuai Pasal 15 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi, “Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan”. Kami menduga Pemerintah Pusat tidak serius mendukung dan menindaklanjuti pengusulan almarhum ‘Sultan Zainal Abidin Syah’ sebagai Pahlawan Nasional. Padahal dari beberapa sumber di media yang kami dapatkan bahwa, terkait persyaratan pengusulan Sultan ‘Zainal Abidin Syah’ sebagai Pahlawan Nasional telah maksimal, baik dari segi adminstratif serta kajian akademik. Tutupnya

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar