Foto : Yuslan Gani, Sekertaris DPD GPM Maluku Utara
TIMURPOST.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta, pada senin besok sampai Rabu 15 Desember 2021 akan mengelar aksi unjuk rasa lanjutan Jilid IV di Gedung Merah Putih KPK RI.
Aksi tersebut terkait dengan dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Maluku Utara yang telah di laporkan oleh dua orang DPRD Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Sesuai dengan pers rilis yang di terima oleh awak media pada Minggu 12 Desember 2021 pukul 15:00 WIB.
Sekertaris DPD GPM Maluku Utara Yuslan Gani Mengatakan Ini bukan kali pertama Kami melakukan aksi di KPK RI namun suda ke empat kalinya, gerakan ini bagian dari keterpanggil moril selaku anak muda yang ada di Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Maluku Utara.
Sambung Marhaen Sapaan Akrap nya Kasus Izin Usaha Pertambanga Ilegal yang di duga kuat Melibatkan Gubernur Provinsi Maluku Utara saudara KH. Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara saudara Hasyim Daeng Barang. Merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji sebab proses tersebut tidak sesuai dengan Regulasi dan Undang-undang yang berlaku di bangsa ini.
“Tentunya dalam tindakan tersebu diduga kuat adanya Gratifikasi untuk itu KPK RI yang di Nahkodai Oleh Saudara Firli Bahuri jangan segan-segan main-main denga persoal ini sebab menurut hemat kami persoal ini merupakan perseolan seriu yang suda semestinya KPK mengambil tindak tegas untuk menangkap secara paksa Gubernur Provinsi Maluku Utara. Karena suda jelas dan nyata kasus Ijin Usaha Pertambanga Ilegal tersebut DPRD Provinsi Maluku Utara telah memberikan data otentik kepada KPK”. Ungkap Marhaen
“Kami juga akan mempersiapkan mengkonsuldasikan masa lebih banyak mulai pada Hari Senin dan Selasa untuk duduki kantor KPK RI tepat pada hari Rabu sebagai bentuk mosi ketidakpercayaan kami kepada KPK RI karena kami menduga KPK sengaja untuk melindungi Gubernur Provinsi Maluku Utara karena KPK tidak mampu meneyelesaika dugaan Kasus Pemalsuan 27 ijin usaha pertambangan tersebut”. Tutupnya
#tp/Red