Datangi Kejaksaan Agung RI Yang Kedua Kali, KMMU; Kejaksaan Agung RI Segera Panggil dan Periksa Walikota Ternate

TIMURPOST.com, JAKARTA—Tim pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Ternate Provinsi Maluku Utara, menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi hari olahraga nasional (HAORNAS) yang diselenggarakan di Ternate provinsi Maluku Utara tahun 2018.

Tetapkan tersangka saudara Suklarjan Hirto yang menjadi sekretaris panitia kegiatan HAORNAS 2018 berdasarkan surat nomor TAP-03/02.10.Fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 juli 2022 yang ditandatangani oleh kejari Ternate.

Juga tersangka ke dua saudari YULIANTI yang merupakan direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan HAORNAS 2018 kini statusnya di anggkat dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan tersangka nomor : 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 pada tanggal 21 juli 2022, setelah jaksa mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Koalisi Mahaiswa Maluku Utara, merespon kasus ini dan gelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI yang kedua kalinya, Koordinator Yasri Nurdin melalui via Whatshap mengatakan bahwa kami ingin tegas kepada kejaksaan agung RI segera panggil dan periksa Walikota Ternate,  M. Tauhid Soleman selaku ketua panitia HAORNAS 2018,

”Ini sudah dua kali mangkir dari panggilan kejari kota Ternate, kami menduga bahwa aktor dibalik kasus korupsi anggaran HARI OLAHRAGA NASIONAL 2018 yakni saudara M. Tauhid Soleman yang saat ini menjabat sebagai walikota Ternate provinsi Maluku Utara kegiatan hari olahraga nasional bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai 2,5 miliar dan APBN 2,8 miliar”.

Kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018, kami percaya bahwa kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum mampu dalam menyelesaikan problem di maluku utara terkhususnya kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018, oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan agung RI segera ambil alih dan gelar perkara terkait kasus korupsi HAORNAS 2018, dan segera mengevaluasi kejari Kota Ternate sebab kejari kota ternate sudah tidak semestinya menjalankan tugas dan fungsinya.”Tuturnya

Tuntutan :

1. Mendesak Kejaksaan agung RI usut tuntas kasus korupsi HAORNAS THN 2018 yang melibatkan saudara M TAUHID SOLEMAN selaku walikota ternate sebab sudah dua kali mangkir dari panggilan kejari kota ternate prov. maluku utara.

2. Kejaksaan agung RI segera panggil dan periksa serta ambil alih dan gelar perkara kasus korupsi anggaran HAORNAS THN 2018 sebab diduga bahwa kejari kota ternate kemasuk anggin.

3. Tangkap dan adili serta penjarakan pelaku praktek KKN saudara M TAUHID SOLEMAN selaku walikota ternate provinsi maluku utara yang merugikan APBN senilai 2, 5 M dan APBD senilai 2,8 M.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *